Beranda Peristiwa Galian C Merajalela, Bencana Mengintai di Tanah Jawara

Galian C Merajalela, Bencana Mengintai di Tanah Jawara

Ilustrasi tambang di Banten.

Oleh: Tim Redaksi

Bagi warga yang saban hari melintasi Jalur Keramatwatu, Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, Pulo Ampel hingga Bojonegara perjalanan berkendara bukan lagi sekadar rutinitas. Jalur yang menjadi urat nadi perekonomian di Banten bagian utara ini kini berubah menjadi koridor paling rentan.

Lalu lalang truk-truk tambang berukuran besar—bahkan yang tergolong Over Dimension Over Load (ODOL)—menyajikan pemandangan mengerikan.

Debu pekat membatasi pandangan, kemacetan mengular, dan kebisingan merenggut kenyamanan warga. Para pengendara roda dua seringkali merasa bertaruh nyawa tiap kali melintas.

Dalam kurun waktu singkat, serangkaian kecelakaan lalu lintas telah memakan korban jiwa di tempat. Jalan publik yang dibangun dari uang pajak rakyat seolah beralih fungsi menjadi “jalan kematian”.

Saksikan Liputan Khusus:

Kerusakan Lingkungan dan Bayang-Bayang Bencana

Dampak aktivitas ekstraktif tambang galian C tidak berhenti pada infrastruktur jalan yang hancur atau masalah kesehatan warga akibat polusi debu. Pengupasan lapisan bumi dan pengundulan perbukitan memicu ancaman yang jauh lebih besar: bencana hidrometeorologi.

Ketika vegetasi hilang dan batuan dikupas, daya serap tanah sirna. Run-off air hujan tak terbendung, membawa erosi dan sedimentasi ke pemukiman warga. Kejadian terendamnya Jalan Lingkar Selatan di Lingkungan Cilurah, Cilegon, menjadi sinyal peringatan dini.

Para ahli memperingatkan, jika intensitas hujan tinggi, genangan air tidak hanya membawa banjir biasa, tetapi berpotensi memicu banjir bandang yang membawa material padat penghancur. Lebih memprihatinkan lagi, kubangan-kubangan bekas tambang tanpa reklamasi ditinggalkan begitu saja berubah menjadi genangan air berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

Realita Lapangan: Tambang Ilegal dan Regulasi yang Dinilai “Macan Ompong”

Dari sisi pengawasan Pemprov Banten dan Satgas Pembinaan dan Pengawasan Tambang, terungkap fakta mengejutkan. Di kawasan Gunung Pinang, penambangan marak terjadi tanpa mengantongi izin resmi sama sekali.

Baca Juga :  Dishub Cilegon Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Truk Pasir di JLS

Sementara di kawasan Bojonegara dan Pulo Ampel, tercatat puluhan izin operasi produksi yang mewajibkan reklamasi serta pemenuhan baku mutu lingkungan. Meski sanksi administratif dan penutupan sementara telah dijatuhkan kepada puluhan perusahaan bandel, warga menilai aturan hukum di lapangan kerap kehilangan taring.

Meskipun Keputusan Gubernur Banten No. 567 Tahun 2025 telah mengatur jam operasional truk tambang, pelanggaran di lapangan masih terus terjadi. Tanpa ketegasan penegakan hukum dan penindakan sanksi yang membikin jera, regulasi tersebut berisiko hanya menjadi dokumen di atas kertas.

“Orang Miskin Mensubsidi Orang Kaya”

Ketimpangan sosial ekonomi menjadi cermin paling buram dari maraknya aktivitas tambang ini. Keuntungan bernilai fantastis dikeduk oleh segelintir pemodal, sementara warga sekitar harus menanggung sendiri dampak kesehatan, kerusakan lingkungan, hingga potensi kehilangan harta benda. Biaya pemulihan dan rehabilitasi lingkungan yang rusak di kemudian hari diprediksi jauh melampaui Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima pemerintah.

Kunci utama perubahan kini berada di tangan pemerintah selaku pemegang kekuasaan penuh. Evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang, penegakan isolasi/kawasan buffer batas hutan, ketegasan penutupan izin tambang bermasalah, serta pemberian kompensasi dan perlindungan warga harus diprioritaskan.

Sebab, pembangunan ekonomi sejatinya tidak boleh mengorbankan hak warga untuk dapat bernapas lega dan melintas dengan aman di tanah kelahirannya sendiri. ***