Beranda Peristiwa Galian C di Cimoyan Diprotes, Pemkot Serang Tegaskan Tak Punya Izin

Galian C di Cimoyan Diprotes, Pemkot Serang Tegaskan Tak Punya Izin

Pemkot Serang bersama polisi meninjau lokasi Galian C di Kampung Cimoyan, Taktakan. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Aktivitas galian C ilegal di kawasan Cimoyan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, menuai protes warga.

Bahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama kepolisan dan DPRD ditemani sejumlah warga, Jumat (7/11/2025), turun langsung meninjau lokasi galian C.

Mukri Etami, warga Kampung Cimoyan, menegaskan, masyarakat setempat tidak pernah melakukan jual beli lahan di area tersebut. Ia juga memastika warga hanya memanfaatkan lahan tersebut untuk perkebunan.

“Kami hanya menggarap lahan, tidak ada yang menjual atau membeli. Ini memang tanah negara,” ujarnya.

Mukri menyebut, persoalan seperti ini sudah beberapa kali dibahas dalam musyawarah desa. Namun, kata dia, hingga kini belum juga menemukan penyelesaian yang berarti.

Meski sempat diminta berhenti, Mukri menyebut terdapat pihak yang mengklaim memiliki lahan justru kembali mendatangkan alat berat untuk dilakukannya aktivitas pertambangan.

“Kami minta aktivitas itu dihentikan. Di sini banyak penduduk. Kalau memang aset negara, ya lindungi. Jangan disalahgunakan,” tegasnya.

Lebih jauh, Mukri juga mengungkapkan, pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut adalah seseorang bernama Yongki, warga asal kota Jakarta.

“Dia mengaku punya sertifikat. Tapi warga tidak pernah merasa menjual lahan itu. Nama-nama kami ada, tapi tidak ada transaksi jual beli,” sampainya.

Bersamaan dengan Mukri, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kota Serang, Ismetullah, memastikan segala bentuk aktivitas pertambangan dilarang di wilayah Kota Serang.

“Kota Serang tidak boleh ada kegiatan pertambangan apa pun. Jika ada aktivitas tambang, apalagi galian C, itu melanggar undang-undang tata ruang,” ucapnya.

Dengan begitu Ismet memastikan, ia bersama pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku tambang ilegal yang melakukan aktivitas diwilayah kota Serang.

“Kami akan lakukan penyegelan. Bila sudah diperingatkan tapi tetap beroperasi, tentu akan ada tindakan hukum. Dalam undang-undang tata ruang, pelanggaran seperti ini ada sanksi pidananya,” tandasnya.

Baca Juga :  Women20 Presidensi Indonesia, Fokus Perjuangkan Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Berdasarkan pengakuan warga, aktivitas tambang tersebut disebut telah berlangsung lebih dari lima tahun.

Dengan begitu warga berharap, pemerintah segera mengambil langkah tegas pada sejumlah tambang yang tak berizin dan menertibkan pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan lahan negara.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd