Beranda Pemerintahan Gaji Turun, PPPK Paruh Waktu Pandeglang Desak Angkat Status

Gaji Turun, PPPK Paruh Waktu Pandeglang Desak Angkat Status

PANDEGLANG – Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Pandeglang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang segera mengangkat mereka menjadi PPPK Penuh Waktu. Mereka menilai status baru justru membuat pendapatan mereka turun dibanding saat masih menjadi tenaga honorer.

Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pandeglang, Asep Rival, mengaku kecewa karena honor yang diterima setelah menjadi PPPK Paruh Waktu lebih kecil dibandingkan saat masih berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

“Setelah diangkat jadi PPPK Paruh Waktu bukannya bertambah, malah lebih rendah. Dulu waktu jadi TKK gajinya Rp1 juta, sekarang Rp700 ribu,” kata Asep usai bertemu anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Rabu (15/7/2026).

Selain mempersoalkan besaran honor, Asep juga menagih janji Pemkab Pandeglang yang sebelumnya menyatakan akan mengusulkan pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK Penuh Waktu setiap tahun sesuai jumlah ASN yang pensiun.

“Kami mempertanyakan kapan Pemkab mengusulkan formasi. Dulu pemerintah bilang setiap tahun akan mengusulkan minimal 500 orang sesuai jumlah pegawai yang pensiun. Sekarang kami tanya, jawabannya masih pembahasan,” ujarnya.

Menurut Asep, alasan “masih dalam pembahasan” terus berulang setiap kali forum mempertanyakan kepastian nasib PPPK Paruh Waktu.

“Dulu jawabannya masih pembahasan, sekarang juga masih pembahasan. Sebenarnya yang dibahas apa? Sampai kapan selesai? Tolong jelaskan kepada kami,” katanya.

Ia juga meminta Pemkab Pandeglang menyesuaikan honor PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, beban kerja mereka tidak berbeda dengan pegawai lain.

“Jam kerja kami sama, dari pukul 07.00 sampai 16.00. Pekerjaan juga sama. Tapi setelah dipotong BPJS, kami hanya menerima sekitar Rp461 ribu. Minimal jangan sampai gaji kami lebih rendah dari sebelumnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Pelayanan Publik Dinilai Baik, Bupati Lebak Raih Penghargaan INAGARA Award

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Gimas Rahadyan, mengatakan kemampuan keuangan daerah masih terbatas dan sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.

Menurut Gimas, Pemkab Pandeglang baru dapat menghitung peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu setelah pemerintah pusat mengakomodasi kebutuhan belanja pegawai melalui APBN.

“Kalau PPPK Penuh Waktu sudah diakomodasi APBN, baru kami hitung kemampuan daerah untuk PPPK Paruh Waktu. Kalau belum memungkinkan, kami tetap berupaya meningkatkan honor mereka sesuai kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Fuhaira Amin, menilai pemerintah perlu menyusun regulasi yang mengatur jam kerja PPPK Paruh Waktu apabila besaran gajinya memang berbeda dengan PPPK Penuh Waktu maupun PNS.

“Gajinya memang tidak harus sama, tetapi harus mengacu pada sistem merit, klasifikasi, masa pengabdian, dan pendidikan. BPKSDM juga perlu membuat aturan mengenai jam kerja PPPK Paruh Waktu,” katanya.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd