Beranda Pemerintahan Gaji THL Pemkot Tangerang Dipangkas untuk Penanganan Corona

Gaji THL Pemkot Tangerang Dipangkas untuk Penanganan Corona

Ilustrasi anggaran penanganan wabah virus Corona. (google.com)

KOTA TANGERANG – Pekerja Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkot Tangerang harus merelakan gaji mereka dirasionalisasi untuk penanganan dampak wabah Covid-19. Jumlah pegawai non-PNS di Pemkot Tangerang ini sekitar 8.000 orang.

Pemangkasan gaji para THL ini dikecualikan untuk pegawai yang bertugas di Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Petugas Damkar (BPBD) karena mereka bekerja on time di lapangan untuk ikut terjun dalam penanganan Covid-19 ini.

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut kebijakan rasionalisasi gaji tersebut sudah final. Namun begitu, dirinya mengaku belum mengetahui jumlah pasti besaran potongannya. “Belum tahu (potongan). Kalau anggarannya enggak ada ya dirasionalisasi,” ujar Arief, Jumat (1/5/2020).

Sementara itu, Ketua Forum Honorer Kategori 2 (K2) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Tangerang San Rodi mengamini telah terjadi kebijakan rasionalisasi gaji para THL.

San Rodi menjelaskan berdasarkan payung hukum Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Dikatakan, dalam surat tersebut ada empat klausul rasionalisasi yakni khusus kepada SKPD penghasilan pajak daerah dan retribusi daerah agar dapat melakukan penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah, kedua rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang/ jasa sekurang-kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi anggaran belanja, dan rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya 50%.

Dikatakan, dari empat point di atas tentunya tidak ada 1 kalimatpun yang menyinggung tentang honor atau gaji THL yang dirasionalisasikan apalagi dipotong.

Kendati demikian, Ia mengaku memahami kondisi APBD Kota Tangerang saat ini tengah dihadapkan dengan krisis pendapatan, semua sektoral tidak berjalan secara utuh sehingga Pemkot Tangerang perlu melakukan rasionalisasi, termasuk gaji para THL.

“Walaupun situasi saat ini benar-benar membebani kami (THL) dalam segala sektor dan semakin susah hidup dengan kebutuhan yang serba mahal sekarang ini,” katanya, kepada BantenNews.co.id, Jumat (1/5/2020).

Dikatakan, Forum THL mendukung kebijakan tersebut demi percepatan penanganan Covid-19. Ia berharap tidak ada THL yang dirumahkan secara permanen.

“Saya kira pemerintah daerah mau mengerti dengan keadaan saat ini, kalau teman-teman THL sudah terkena dampak Covid-19 dan harus pula terkena dampak rasionalisasi dengan dipotongnya gaji dengan hitungan jam kerja yang tidak seperti biasanya, dan biarkan kami tetap mengabdi di pemerintahan Kota Tangerang, dan semoga wabah pandemi Corona ini cepat selesai dan kami dapat bekerja kembali dalam keadaan normal,” jelas Kucay.

Untuk diketahui, gaji para pekerja THL di Pemkot Tangerang sekitar Rp 4,9 juta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebijakan rasionalisasi tersebut akan berlaku pada Bulan Juni – Oktober 2020.

(Tra/Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini