SERANG – Ratusan pegawai di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten dikabarkan belum menerima gaji selama dua bulan terakhir, yakni Januari dan Februari 2026. Padahal, mereka tetap bekerja dan menjalankan tugas seperti biasa.
Seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan sudah dua bulan ini tidak menerima upah. Selama ini, ia mengaku tetap menjalankan tugas tanpa pernah terlambat.
“Iya sudah dua bulan belum gajian,” katanya, Minggu (1/3/2026) kemarin.
Menurut dia, kondisi tersebut tidak hanya dialaminya seorang diri. Jumlah pegawai yang belum menerima gaji diduga mencapai ratusan orang, bahkan bisa mendekati 1.000 orang.
Dalam satu ruas jalan saja, kata dia, terdapat enam pekerja yang melakukan pemeliharaan. Sementara ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten jumlahnya cukup banyak.
“Data pastinya berapa yang belum gajian yang tahu kantor ya tapi mungkin ratusan orang,” katanya.
Sumber lain menyebutkan jumlah pekerja yang terdampak bisa mencapai 1.000 orang atau lebih. Mereka bukan hanya petugas pemeliharaan jalan, tetapi juga pekerja di bidang lain di luar jalan dan jembatan.
Ia menambahkan, para pegawai yang belum menerima gaji merupakan pekerja yang belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Padahal sebagian dari mereka telah bekerja bertahun-tahun di DPUPR Provinsi Banten.
Dengan penghasilan yang terbatas dan keterlambatan gaji hingga dua bulan, sejumlah pekerja terpaksa mencari pinjaman, baik kepada atasan maupun pihak lain.
Namun, upaya kasbon itu kerap tidak membuahkan hasil, meski yang dimintai bantuan adalah atasan sendiri.
Para pekerja juga telah mencoba mencari informasi mengenai penyebab keterlambatan gaji. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari instansi tempat mereka bekerja.
Kepala UPT Seragon DPUPR Provinsi Banten, Cecep Anggrawan membenarkan keterlambatan pembayaran gaji tersebut.
Menurut dia, kondisi itu terjadi tidak hanya di UPT Seragon, melainkan juga di UPT-UPT lain di seluruh Provinsi Banten.
Ia menjelaskan persoalan utama berkaitan dengan administrasi dan ketentuan rekening yang tidak sesuai. Para pekerja tersebut tidak masuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN) sesuai aturan, karena ASN hanya mencakup PNS dan PPPK.
Sementara para pekerja ini berada di luar kedua kategori tersebut. Meski demikian, ia menyebut upaya pencairan gaji sedang dilakukan.
“Ini lagi diusahakan untuk diajukan ke BPKAD Banten,” ujar Cecep.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
