LEBAK — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan memberikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sesuai kemampuan keuangan daerah.
Halson mengatakan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu saat ini masih menyesuaikan dengan pendapatan para pegawai ketika masih berstatus honorer.
“Untuk guru dan tenaga pendidik memang masih ada yang digaji sebesar Rp500 ribu per bulan. Dari sisi aturan maupun historis, status mereka kini menjadi ASN dengan take home pay eksisting yang mereka terima sewaktu masih menjadi honorer,” kata Halson kepada awak media, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, apabila pemerintah daerah memaksakan kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu secara signifikan, hal itu dapat berdampak pada kondisi keuangan daerah dan membuat belanja pegawai semakin membengkak di tengah banyaknya program prioritas Bupati Lebak.
“Jumlah PPPK Paruh Waktu mencapai ribuan orang. Sangat tidak mudah di tengah efisiensi APBD saat ini. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lebak juga tengah mendorong peningkatan PAD,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap berupaya memperjuangkan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu. Salah satunya dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta menjalin kerja sama dengan Taspen.
“Kita bersyukur forum PPPK Paruh Waktu sangat memahami kondisi ini dan akan menyampaikannya kepada rekan-rekan PPPK Paruh Waktu lainnya,” ucapnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo
