TANGSEL – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyatakan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama yang baru dilantik di Lapangan 1 Rajawali Batalyon Arhanud, Serpong Utara, Senin (30/6/2025) kemarin, belum akan menerima gaji pokok dan tunjangan dalam waktu dekat. Keduanya baru akan efektif diberikan satu tahun setelah pelantikan.
“Penganggaran gaji pokok untuk mereka mengikuti regulasi yang berlaku. Mereka baru akan menerima gaji pokok pada satu tahun setelah dilantik,” kata Benyamin setelah pelantikan 6.139 PPPK di Lapangan 1 Rajawali Batalyon Arhanud, Serpong Utara.
Ribuan pegawai yang dilantik itu terdiri dari tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.
Hingga saat ini, lanjut Benyamin, mereka masih mendapatkan honorarium sebagaimana status mereka sebelumnya sebagai tenaga kerja sukarela.
“Aturannya memang seperti itu,” ujarnya.
Selain gaji pokok, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) juga akan dibayarkan mulai tahun depan.
“Demikian juga TPP-nya, itu nanti tahun depan. Yaitu satu tahun setelah hari ini resmi dilantik,” kata Benyamin.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo mengatakan, Pemkot Tangsel tengah menyiapkan anggaran tambahan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai tersebut.
“Kita akan mengeluarkan lebih dari Rp30 miliar dari perhitungan sebelumnya,” kata Bambang.
Anggaran tambahan itu akan dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel. Fokus utama anggaran saat ini masih pada komponen gaji pokok.
“Kalau kita bicara soal PPPK ini, ada dua komponen: gaji dan tunjangan. Kita fokus dulu di komponen gaji,” ucap Bambang.
Menurut dia, alokasi anggaran untuk tunjangan para PPPK akan dimasukkan dalam APBD tahun 2026. Meski begitu, ia belum dapat memastikan besaran dana yang akan dialokasikan untuk pos tersebut.
“Hak untuk komponen tunjangan baru akan muncul satu tahun setelah pelantikan, yaitu tahun depan,” kata Bambang.
Penulis : Mg-Ahmad Rizki
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd