Beranda Nasional Gaji PNS Naik 5 Persen, Cairnya Dirapel April 2019

Gaji PNS Naik 5 Persen, Cairnya Dirapel April 2019

Ilustrasi - foto istimewa Hipwee

SERANG – Para abdi negara patut gembira. Pasalnya Gaji PNS naik lagi. Kenaikannya mencapai 5% pada 2019. Anggaran untuk kenaikan gaji tersebut sudah disahkan dalam Undang-Undang APBN 2019 lewat paripurna di DPR RI.

Namun, nampaknya PNS baru bisa merasakan kenaikan gaji 5% tersebut pada April 2019. Hal itu diungkapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Hal ini karena beleid yang mengatur kenaikan gaji PNS tersebut baru diproses pada Januari 2019.

“Karena PP (Peraturan Pemerintah) nya baru akan diproses Januari,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir, Selasa (11/12/2018).

Menurutnya, PP tersebut baru bisa terbit pada April 2019. Nantinya, kenaikan gaji 5% periode Januari-Maret juga akan dirapel atau diakumulasikan pada April 2019.

“Mungkin sekitar April baru diterima secara akumulasi (rapel) sejak Januari,” jelasnya dikutip dari detik.com.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pernah mengungkapkan total anggaran yang disiapkan untuk gaji dan tunjangan pegawai di tahun depan adalah Rp 98 triliun.

“Lalu untuk alokasi pensiun itu sebesar Rp 117 triliun,” ujarnya dalam Konferensi Pers RUU APBN 2019 beberapa waktu lalu.

Askolani juga pernah menjelaskan anggaran yang masuk dalam APBN 2019 itu diporsikan untuk beberapa pos yakin gaji PNS selama 1 tahun, gaji ke 13, THR dan kenaikan gaji PNS sebesar 5%.

“Jadi setahun ke depan itu full segitu anggarannya,” ujarnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini