Beranda Pemerintahan Gaji Naik, Dewan Minta ASN Cilegon Fokus Rampungkan Program RPJMD

Gaji Naik, Dewan Minta ASN Cilegon Fokus Rampungkan Program RPJMD

Ilustrasi - foto istimewa Republika.co.id

CILEGON – Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal naik sebesar 5 persen pada 2019 mendatang. Diharapkan dengan naiknya gaji, para abdi negara di Kota Cilegon bisa menjalankan tugas dengan baik, khususnya menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021.

“Para ASN mesti bersyukur dengan kenaikan gaji tersebut, tapi harus diimbangi dengan peningkatan kinerja. ASN di Cilegon kan acuannya jelas, target yang diselesaikan juga jelas, semua mengacu pada RPJMD 2016-2021 sesuai dengan visi misi Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, pada awal dilantik,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon, Baihaki Sulaiman, Kamis (13/12/2018).

Dia meminta para ASN fokus bekerja dengan baik. Jangan sampai gaji naik justru malah target yang sudah ditentukan tidak tercapai.

“Rizki bertambah, kinerjanya juga harus meningkat. Soalnya kan target RPJMD hingga menginjak tahun ketiga ini banyak yang belum tercapai, dari beberapa mega proyek yang ada kan baru Alun-alun yang tercapai dan Sports Center. Sementara yang lainnya seperti rumah sakit tipe D di Merak dan JLU juga belum ada tanda-tanda,” ucapnya.

Dia juga meminta para abdi negara bisa bekerja berdasarkan tupoksinya masing-masing.

“Kan urusan dapurnya sudah terpenuhi. Jadi sekarang harus fokus bekerja sesuai dengan tupoksi yang dimilikinya. Rizki yang didapat itu harus seimbang dengan acuan program yang sudah menjadi ketetapan bersama,” imbuhnya.

Diketahui Pemerintah memastikan akan menaikkan gaji ASN pada 2019 sebesar 5 persen. Kenaikan gaji ini akan mulai diterapkan sejak bulan pertama, yakni pada Januari.

“Intinya disiapin Januari, Insya Allah. Kalau mulai Januari, kami mulai sama Menteri PANRB (Syafruddin) siapkan PP-nya,” ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, Rabu (12/12/2018) dikutip dari liputan6.com.

Dia memperkirakan, Peraturan Pemerintah itu bakal keluar sekitar Februari atau Maret 2019. Meski dikeluarkan bukan pada bulan pertama, lanjutnya, gaji PNS bakal tetap dinaikan sejak Januari tahun depan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok PNS berada di kisaran 1.486.500 sampai dengan Rp 5.620.000.

Golongan I

Sebagai contoh jika dihitung secara kasar, untuk golongan IA dengan masa dinas belum 1 tahun menapat Rp 1.486.500. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 1.560.825.

Untuk golongan ID dengan masa dinas 27 tahun lebih mendapat gaji pokok Rp 2.558.700. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 2.686.635.

Golongan II

Naik ke golongan IIA mendapat gaji pokok Rp 1.926.000. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 2.022.300.

Untuk golongan IID dengan masa bakti terlama akan mendapat gaji Rp 3.638.000. Dengan kenaikan 5 persen menjadi Rp 3.819.900.

Golongan III

Untuk golongan IIIA mendapat gaji sebesar Rp 2.456.700. Dengan kenaikan 5 persen maka gaji mereka naik menjadi Rp 2.579.535.

Untuk golongan IIID dengan masa kerja paling mama mendapat gaji Rp 4.568.800. Dengan kenaikan sebesar 5 persen maka akan menjadi Rp 4.797.240.

Golongan IV

Untuk golongan IVA dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat gaji Rp 2.899.500. Dengan kenaikan sebesar 5 persen maka gaji PNS golongan ini naik menjadi Rp 3.044.475.

Untuk golongan IVE dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp 5.620.300. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 5.901.315.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ