Beranda Pemerintahan Gaji Minim, Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang ‘Belum Bahagia’

Gaji Minim, Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang ‘Belum Bahagia’

Puluhan perwakilan guru PPPK paruh waktu Kabupaten Serang saat ngadu terkait gaji ke DPRD. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Nasib gaji 3.587 guru dan tenaga kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Serang masih menggantung.

Pasalnya, usulan skema gaji dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Serang dinilai minim, yakni sebesar Rp1 juta.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas mengatakan, pihaknya meminta TAPD untuk mengkaji ulang. Salah satu alasannya, nilai yang tidak manusiawi.

“Dari hasil rapat dengan TAPD, dan kajian yang disampaikan mereka, hasilnya disimpulkan gaji PPPK paruh waktu Rp1 juta. Ini sangat tidak manusiawi dan mencederai semangat kesejahteraan yang selama ini didengungkan pemerintah daerah,” kata Anas, Jumat (27/2/2026).

Menurut Anas, nominal tersebut sangat kontradiktif dengan slogan “Serang Bahagia” yang menjadi visi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

“Kami menolak angka Rp1 juta itu. Bagaimana mungkin guru bisa bahagia dan fokus mendidik jika insentifnya sekecil itu? Ini jelas-jelas tidak sejalan dengan slogan Serang Bahagia yang selalu dibanggakan,” tegas Anas.

DPRD meminta TAPD untuk segera melakukan penghitungan ulang dan mencari celah anggaran agar nominal insentif bisa ditingkatkan. Banggar tidak ingin kebijakan transisi dari penggunaan dana BOS ke APBD ini justru menurunkan kualitas hidup para pegawai.

Sebelumnya, pemerintah daerah berencana menyiapkan anggaran sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar untuk meng-kaver kebutuhan sekitar 3.587 guru PPPK paruh waktu.

Namun, Banggar menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan hak dasar dan kesejahteraan pegawai.

“Kami di Banggar ingin ada angka yang lebih masuk akal. Jangan sampai pemerintah daerah hanya sekadar menggugurkan kewajiban tanpa melihat realitas ekonomi para guru di lapangan,” pungkas Azwar.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah