SERANG – Kabar menggembirakan bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menyiapkan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 yang akan diterima 8.935 pegawai pada tahun 2026.
Dana jumbo tersebut akan dibagikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu yang selama ini menanti kepastian pencairan hak mereka.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Ina Linawati, mengatakan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Wali Kota Serang Nomor 5 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026,” kata Ina, Rabu (3/6/2026).
Menurut Ina, selain gaji pokok, anggaran yang disiapkan juga mencakup Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13. Total kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp50 miliar.
“Jumlah pegawai yang menerima sekitar 8.935 orang,” ujarnya.
Meski anggaran telah tersedia, uang tersebut belum bisa langsung masuk ke rekening ASN. Pemkot Serang saat ini masih berkutat dengan proses administrasi sebelum pencairan dilakukan.
Sekretaris BPKAD Kota Serang, Yusup Suprapto, menjelaskan sejumlah tahapan masih harus diselesaikan, mulai dari validasi data pegawai, penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Sekarang masih dalam tahap persiapan administrasi. Jadi belum bisa langsung ditransfer,” kata Yusup.
Ia memastikan seluruh anggaran telah tersedia dalam APBD Kota Serang Tahun 2026 sehingga tidak ada kendala dari sisi pendanaan.
Menariknya, tahun ini PPPK paruh waktu juga dipastikan masuk dalam daftar penerima gaji ke-13. Kepastian tersebut menjadi angin segar bagi para pegawai yang sebelumnya kerap mempertanyakan kesetaraan hak dengan ASN lainnya.
“Untuk PPPK paruh waktu, insya Allah juga mendapatkan gaji ke-13,” ujarnya.
Kendati demikian, Pemkot Serang belum berani memastikan tanggal pencairan. BPKAD masih menuntaskan seluruh proses administrasi agar pembayaran dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Dengan nilai anggaran yang mencapai Rp50 miliar, pencairan gaji ke-13 diperkirakan akan menjadi suntikan daya beli yang cukup besar bagi ribuan keluarga ASN di Kota Serang menjelang pertengahan tahun. Selain membantu kebutuhan pendidikan anak, dana tersebut juga berpotensi menggerakkan aktivitas ekonomi lokal melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo
