Beranda Hukum Gaji Dipakai Bayar Utang, Suami di Serang Hajar Istri Hingga Babakbelur

Gaji Dipakai Bayar Utang, Suami di Serang Hajar Istri Hingga Babakbelur

(Sumber foto: cnnindonesia.com)

SERANG – Seorang suami berinisial MI (35) harus berurusan dengan polisi setelah menghajar sang istrinya hingga babak belur. MI tidak terima gajinya digunakan untuk membayar utang.

Warga Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ini kemudian ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang atas laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Kita tangkap di kontrakannya tepatnya Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,” kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, Kamis (16/3/2023).

Dedi menjelaskan, MI ditangkap setelah kepolisian menerima laporan seorang perempuan berinisial NP, pada 11 Januari 2023 lalu. Perempuan itu melaporkan suaminya atas dugaan penganiayaan atau KDRT.

“Korban mengalami kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan dalam keterangan yang diperoleh korban, kasus KDRT itu bermula saat korban menggunakan gaji suaminya untuk membayar utang.

“Awalnya ada pertengkaran tentang menanyakan gajinya. Uangnya digunakan untuk bayar utang, dan suaminya tidak terima,” ungkapnya.

Dedi menambahkan akibat persoalan penggunaan uang itu, emosi suami korban memuncak, dan kemudian menghajar istrinya dengan menggunakan tangan kosong.

“Pelaku menonjok korban di bagian wajah, dan belakang kepala. Tidak hanya itu, jari tangan korban juga terkilir saat tangan korban diremas pelaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan setelah menjadi korban penganiyaan oleh suaminya, korban sempat dibawa ke rumah sakit akibat luka lebam di area wajahnya.

“Korban berobat ke RSUD Kota Serang dan melaporkan kejadian ini ke Polres Serang,” katanya.

Dedi menegaskan dari keterangan saksi tersebut, diduga suami korban melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga, dikarenakan kesal uangnya digunakan untuk membayar utang.

“Tersangka kita jerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini