Beranda Hukum Gagal Tipu Ratu Zakiyah, Paspampres Gadungan Divonis 22 Bulan Penjara

Gagal Tipu Ratu Zakiyah, Paspampres Gadungan Divonis 22 Bulan Penjara

Terdakwa Laini saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG– Laini alias Intan Putry Saskiya (43) yang mengaku sebagai Paspampres untuk menipu Bupati Serang terpilih Ratu Zakiyah, dijatuhi vonis 1 tahun dan 10 bulan penjara. Wanita asal Pontianak itu terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

“Menyatakan Terdakwa Laini Alias Intan Putry Saskiya Binti Alm. Yatmo Suharjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak piana ‘Pemalsuan surat’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu,” tulis putusan PN Serang Nomor 223/Pid.B/2025/PN SRG yang dikutip dari laman direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (11/6/2025).

Meskipun gagal menipu istri Yandri Susanto, Laini tetap dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ia memalsukan surat perintah dengan keterangan Tentara Nasional Indonesia Komando Paspampres Grup A dan diberi logo Paspampres.

Vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua Galih Dewi Inanti Akhmad dan Hakim Anggita Aswin Arief bersama Hendri Irawan di Pengadilan Negeri Serang. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Banten yang sebelumnya meminta agar Laini dihukum 2,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangan hakim soal keadaan memberatkan, perbuatan Laini dianggap meresahkan masyarakat. Namun, statusnya sebagai tulang punggung keluarga dan rekam jejaknya yang belum pernah dihukum pidana menjadi pertimbangan yang meringankan.

Dalam dakwaan sebelumnya, dijelaskan bahwa Laini dan suaminya Fariz Yunigraha mengontrak rumah di Kampung Kalimiring, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Pada 17 Januari 2025, Laini menyuruh suaminya untuk membuat surat perintah dengan keterangan Tentara Nasional Indonesia Komando Paspampres Grup A dan diberi logo Paspampres.

Sang suami kemudian pergi ke tempat fotokopi dan menyuruh penjaganya untuk membuat surat seperti arahan dari Laini. Selanjutnya, Laini juga membuat stempel palsu di Kaujon, Kota Serang.

Baca Juga :  Korban Calo Tenaga Kerja di Cikande Ungkap Rugi Rp126 Juta

Setelah rampung, surat palsu yang dibuat Laini yaitu Surat Perintah Komando Paspamres Group A Nomor: Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024. Ia membuat surat tersebut hanya bermodalkan contoh di internet.

“Surat tersebut Terdakwa gunakan untuk bertemu dengan para Kepala Daerah terpilih, namun ketika bertemu dengan salah satu Bupati Serang yaitu Rachmatu Zakiyah Surat Perintah yang dibawa oleh Terdakwa adalah tidak asli,” tulis dakwaan.

Laini sengaja mencoba jadi Paspampres gadungan karena ingin berkenalan dengan kepala daerah dan bisa mendapatkan pekerjaan. Sehari-harinya, ia berprofesi sebagai karyawan salon dan tempat karaoke di Pasar Rau, Kota Serang.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News