
SERANG – Paspampres gadungan asal Pontianak, Kalimantan Barat bernama Laini alias Intan Putry Saskiya (43) dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. ia merupakan terdakwa pemalsuan surat karena mengaku-ngaku sebagai Paspampres kepada Bupati Kabupaten Serang terpilih, Ratu Rachmatu Zakiyah.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan menyatakan terdakwa Laini alias Intan Putry Saskiya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat surat palsu,” kata JPU Kejati Banten, Mulyana saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/5/2025).
Kata Mulyana, Laini terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan surat sebagaimana dakwaan kesatu jaksa. Tuntutan itu dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim, Galih Dewi Inanti Akhmad.
Mengenai keadaan yang memberatkan, Mulyana menuturkan bahwa perbuatan Laini meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa Laini mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Usai mendengarkan tuntutan, Laini yang tidak didampingi kuasa hukum langsung meminta kepada Majelis Hakim agar dirinya tidak dijatuhi hukuman berat. Alasannya, ia harus mengurus sang anak yang berkebutuhan khusus.
“Meminta keringanan Yang Mulia karena (saya) tulang punggung keluarga. Anak saya yang pertama umur 24 tahun tidak bisa bicara,” kata Laini.
Dalam dakwaan sebelumnya, dijelaskan bahwa Laini dan suaminya Fariz Yunigraha mengontrak rumah di Kampung Kalimiring, Kelurahan Kaligandung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Pada 17 Januari 2025, Laini menyuruh suaminya untuk membuat surat perintah dengan keterangan Tentara Nasional Indonesia Komando Paspampres Grup A dan diberi logo Paspampres.
Sang suami kemudian pergi ke tempat fotokopi dan menyuruh penjaganya untuk membuat surat seperti arahan dari Laini. Selanjutnya, Laini juga membuat stempel palsu di Kaujon, Kota Serang.
Setelah rampung, surat palsu yang dibuat Laini yaitu Surat Perintah Komando Paspamres Group A Nomor: Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024. Ia membuat surat tersebut hanya bermodalkan contoh di internet.
“Surat tersebut terdakwa gunakan untuk bertemu dengan para Kepala Daerah terpilih, namun ketika bertemu dengan salah satu Bupati Serang yaitu Rachmatu Zakiyah Surat Perintah yang dibawa oleh terdakwa adalah tidak asli,” tulis dakwaan.
Laini sengaja mencoba jadi Paspampres gadungan karena ingin berkenalan dengan kepala daerah dan bisa mendapatkan pekerjaan. Sehari-harinya, ia berprofesi sebagai karyawan salon dan tempat karaoke di Pasar Rau, Kota Serang.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Gilang Fattah