Beranda Hukum Gagal Mediasi, Polda Banten Segera Rampungkan Penyidikan Kasus Dugaan Asusila Menantu dan...

Gagal Mediasi, Polda Banten Segera Rampungkan Penyidikan Kasus Dugaan Asusila Menantu dan Mertua di Serang

Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani.

SERANG – Polda Banten angkat bicara terkait perkembangan kasus dugaan tindak asusila antara menantu dan mertuanya yang sempat viral di dunia maya. Laporan itu dilayangkan oleh NR (22) terhadap mantan suaminya berinisial RZ (22) atas dugaan tindak Pidana Perzinahan pasal 284 KUHP.

Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menjelaskan tentang kemajuan penangan perkara kasus tersebut.

Berdasarkan laporan polisi nomor 19 tanggal 29 Januari 2023 penyidik telah melakukan proses penyelidikan. Dari hasil tersebut telah dilaksanakan gelar perkara pada tanggal 12 Juli 2023 dengan hasil perkara tersebut dapat ditingkatkan ke proses penyidikan sehingga sejak tanggal 21 Juli 2023.

Penyidik menemukan fakta penghambat dalam proses penyelidikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Yang membuat lambatnya penanganani ini disebabkan RH selaku saksi terlapor sudah dua kali dipanggil tidak hadir dan pada saat pemanggilan ke tiga baru dapat menghadiri pangilan tersebut,” ujar Kompol Herlia, Senin (31/7/2023).

Alasan RZ tidak pernah hadir karena yang bersangkutan telah tinggal di Jakarta. Selain itu para pihak baik RH dan RZ juga telah mengirimkan permintaan kepada penyidik untuk memberikan ruang mediasi yaitu melalui surat tertanggal 28 Februari 2023  dan surat tertangal 05 mei 2023.

“Kedua surat tersebut telah disampaikan kepada NR dan kuasanya secara langsung di Polda Banten, akan tetapi rencana mediasi tersebut tidak berhasil dilaksanakan karena pihak pelapor NR meminta agar mediasi tersebut dilakukan di kantor kuasa hukumnya di Jakarta,” ujarnya.

Namun demikian, RZ menginginkan agar mediasi dilakukan di Polda Banten dengan maksud mencari tempat yang netral untuk mediasi. “Dengan tidak adanya kata sepakat tekait lokasi mediasi sehinga NR dan kuasa hukumnya meminta kasus ini dilanjutkan,” imbuhnya.

Perlu diketahui juga bahwa sebelum perkara ini dilaporkan ke polda banten pihak NR dan RZ serta NS (orang tua NR) telah terjadi musyawarah perdamaian sesuai surat pernyataan damai tertanggal 17 November 2022.

Herlia memastikan penyidik tetap profesional dalam menangani perkara tersebut. “Penyidik telah melakukan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku dimana untuk kasus delik aduan, penyidik memberikan fasilitas untuk melakukan mediasi sesuai dengan surat permintaan dari pelapor dan terlapor.”

Hal itu kata Herlia tidak bertentangan dengan perintah Kapolri untuk melaksanakan Restorativ Justice jika terjadi kesepakatan dari para pihak. “Namun hal tersebut tidak terealisasi karena tidak adanya kesepakatan sehingga saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke proses penyidikan dan penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU guna tahap penuntutan,” tutup Kompol Herlia.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini