
SERANG – Ayi Mujayini (47), tersangka kasus penipuan jual beli kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Kabupaten Serang, gagal berdamai dengan korban setelah polisi menangkapnya pada awal September 2025. Korban menolak perdamaian karena Ayi tidak menepati janji pembayaran ganti rugi.
Kuasa hukum korban, Yasmar, menjelaskan bahwa setelah penangkapan, pihak Ayi menawarkan penyelesaian melalui skema restorative justice (RJ). Tim kuasa hukum sempat menyetujui pembahasan mekanisme pembayaran ganti rugi.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Namun, rencana perdamaian itu gagal karena Ayi tidak memenuhi janji.
“Awalnya kami menyambut baik upaya damai. Tapi setelah proses berjalan, mereka tidak menepati komitmen pembayaran,” kata Yasmar.
Karena ingkar janji, tim kuasa hukum memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum dan menyiapkan laporan tambahan dari korban lain.
“Kami tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum dan akan menambah laporan dari korban lainnya,” ujarnya.
73 Korban Rugi Rp6,8 Miliar, Diduga Total 500 Orang
Tim kuasa hukum saat ini mendampingi 73 korban dengan total kerugian mencapai Rp6,8 miliar. Yasmar mengungkapkan, dari pengakuan Ayi, jumlah korban bisa mencapai 500 orang.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan penyidik dan Kejaksaan Tinggi Banten agar penambahan laporan tidak menimbulkan nebis in idem atau pengulangan perkara. Selain itu, tim hukum juga akan menyeret pihak lain yang terlibat, termasuk istri pertama dan kolega Ayi.
“Kami akan melaporkan pihak lain yang membantu aksinya. Semua pihak yang terlibat dalam penipuan terhadap sekitar 500 korban harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Delapan Tahun Buron, Polisi Tangkap Ayi di Bogor
Tim Ditreskrimum Polda Banten menangkap Ayi Mujayini pada Jumat (5/9/2025) di sebuah rumah di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Polisi menyebut Ayi sebagai otak penipuan jual beli kavling tanah di kawasan Ponpes Istana Mulia sejak 2017. Total kerugian korban mencapai Rp6 miliar.
Sebelum tertangkap, Ayi sempat mengabaikan panggilan penyidik dan melarikan diri ke Jordania dan Arab Saudi.
Modus Penipuan: Jual Kavling, Tawarkan Hutan
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika seorang korban bernama Miseno membeli kavling tanah seluas 300 meter persegi seharga Rp190 ribu per meter yang dapat dicicil selama 36 bulan.
Miseno telah membayar uang muka dan cicilan hingga lunas sebesar Rp57 juta, tetapi Ayi tidak pernah menyerahkan tanah tersebut. Lahan yang ditunjukkan justru berupa hutan dan tidak sesuai dengan peta lokasi yang ditawarkan.
Polisi menyebut Ayi menggunakan modus serupa untuk menipu ratusan orang. Saat ini, Polda Banten menangani delapan laporan polisi dengan kerugian Rp762 juta, serta menemukan 73 korban lain dengan kerugian Rp6,07 miliar.
“Sekitar 500 konsumen telah membayar, baik melalui cicilan maupun pelunasan penuh,” jelas Dian.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti seperti kwitansi pembayaran, rekening koran, brosur kavling, akta jual beli, hingga master plan lokasi.
Penyidik menjerat Ayi dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd