Beranda Hukum FSPP Banten Bantah Adanya Putusan MA Soal Pengembalian Kerugian Negara

FSPP Banten Bantah Adanya Putusan MA Soal Pengembalian Kerugian Negara

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten angkat bicara soal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi hibah pondok pesantren di Banten tahun 20218 dan tahuj 2020.

Dalam salah satu amar putusannya, MA menyatakan FSPP bertanggung jawab mengembalikan keuangan negara. “Total perhitungan kerugian negara dalam pemberian hibah tahun 2018 adalah sejumlah Rp 14,1 miliar menjadi beban dan tanggung jawab FSPP dalam pengembaliannya,” bunyi amar putusan MA nomor: 5656 K/Pid.Sus/2022.

Kuasa Hukum FSPP Provinsi Banten, Wahyudi, dkk menampik bahwa FSPP diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,1 miliar. “Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang sampai tingkat Kasasi Mahkamah Agung, tidak terdapat satupun frasa dalam amar
putusan, yang menyatakan bahwa FSPP Provinsi Banten diperintahkan
oleh Majelis Hakim untuk pengembalian dana hibah yang menjadi kerugian dalam objek perkara,” melalui keterangan tertulis yanh diterima awak media, Kamis (26/1/2023).

Putusan kasasi MA tersebut, lanjutnya, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan menjatuhkan sanksi
pidana dan pertanggungjawabannya hanya kepada para terdakwa
secara individu. “FSPP Provinsi Banten sebagai lembaga, menghormati putusan Pengadilan dan mendukung penegakan hukum yang berkeadilan,” tandasnya.

FSPP Provinsi Banten, sambungnya, merupakan Forum yang terdiri dari para Pengelola dan Pimpinan Pondok Pesantren adalah suatu organisasi yang memiliki tujuan mulia dalam mengembangkan kemajuan Pendidikan yang berdasarkan nilai-nilai keagamaan kepada masyarakat Banten.

Sebelumnya, diberitakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) bertanggung jawab atas penyaluran anggaran hibah dari Pemprov Banten pada 2018 dan 2020 yang dikorupsi. Hal ini tertuang dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam amar putusan kasasi yang tetap menghukum terdakwa Irvan Santoso dan Toton Suriawinata selama 4 tahun penjara.

MA berpendapat bahwa alasan kasasi penuntut umum dan terdakwa Irvan tidak dapat dibenarkan karena hakim tidak salah menerapkan hukum. Berdasarkan saksi, ahli, para terdakwa di persidangan diperoleh fakta bahwa Irvan selaku Kepala Biro Kesra dan terdakwa Toton sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam kegiatan hibah ke FSPP tahun 2018 dan 2020 ke ponpes tidak melaksanakan tugas sebagaimana kewenangan.

“Tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan hibah dari pondok pesantren, tidak melakukan survei ke lapangan tetapi menerima data dari FSPP,” begitu bunyi pertimbangan putusan kasasi.

Data ponpes tersebut juga tidak akurat karena terdapat penerima hibah yang tidak ada di Aplikasi Data EMIS. Termasuk pesantren yang tidak memiliki Ijin Operasional (IJOP) Kementerian Agama.

Sebagai pengusul anggaran di Biro Kesra, terdakwa juga tidak melakukan penolakan atau perbaikan pada usulan itu. Khususnya terkait dengan Nota Dinas terdakwa Irvan yang menjadi dasar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD ) untuk menetapkan anggaran hibah.

“Sehingga Biro Kesra tidak mengetahui bagaimana proses pembahasan usulan anggaran yang disampaikan di TAPD,” dalam putusan.

Kemudian, berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, hakim berdasarkan fakta sidang berwenang menilai kerugian negara. Di hibah tahun 2018, FSPP seharusnya tidak menerima hibah Rp 2,8 miliar. Selain itu ada 563 penerima hibah ponpes yang hibahnya tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp 11,2 miliar.

“Sehingga total perhitungan kerugian negara dalam pemberian hibah tahun 2018 adalah sejumlah Rp 14,1 miliar menjadi beban dan tanggung jawab FSPP dalam pengembaliannya,” bunyi pertimbangan kasasi MA.

Kemudian, untuk hibah tahun 2020 ditemukan kerugian Rp 5,2 miliar. Dari nilai itu, terdakwa IV atau Tb Asep Subhi dibebankan pengembalian Rp 96 juta sedangkan sisanya yaitu 5,1 miliar dibebankan kepada 172 pesantren yang menerima hibah tapi tidak memenuhi syarat.

“172 pondok pesantren telah menerima hibah tahun 2020 yang tidak memenuhi syarat tidak tercatat dalam Database EMIS Kanwil Kemenag Banten dan tidak memiliki ijin operasional Kementerian Agama sejumlah Rp 5,1 miliar menjadi beban dan tanggung jawab 172 pondok pesantren dalam pengembaliannya,” bunyi dalam putusan kasasi.

Sebelumnya, MA tetap menghukum mantan pejabat di Biro Kesra yaitu terdakwa Irvan dan Toton 4 tahun penjara. Majelis hakim dalam sidang kasasi ini adalah Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, hakim anggota adalah Suharto dan Ansori. Panitera Pengganti adalah Jazuri.

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Irvan Santoso,” bunyi petikan MA. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini