Beranda Hukum Ngemplang Pajak, Fransiskus Divonis 2,5 tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Ngemplang Pajak, Fransiskus Divonis 2,5 tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 13 Maret 2022 telah memutuskan perkara tindak pidana perpajakan atas nama terdakwa Fransiskus Haryanto

SERANG– Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 13 Maret 2022 telah memutuskan perkara tindak pidana perpajakan atas nama terdakwa Fransiskus Haryanto nomor perkara 99/Pid.Sus/2022/PN Tng dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda 2 kali jumlah kerugian pendapatan Negara yaitu senilai Rp3.066.996.628,- (Tiga miliar enam puluh enam juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah).

Humas Kantor Wilayah DJP Banten, Sahat Dame Situmorang mengatakan terdakwa Fransiskus Haryanto dalam kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2017 terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

“Juncto setiap orang yang dengan sengaja menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT MUTIARA PERMAI SEJAHTERA, PT TEKNIK CATUR SUKSES dan PT YAYA GUNA SUKSES,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima BantenNews.co.id, Sabtu (23/4/2022)

Ia menjelaskan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No.6 tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

“Yang menyatakan “antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” ujarnya.

Kemudian, ia juga mengatakan putusan pengadilan atas tindak pidana perpajakan merupakan wujud tegaknya hukum perpajakan di Indonesia. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten.

“Yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini