Beranda Politik Fraksi PKS Tangsel Tolak Rencana Omnibus Law Tentang Cipta Lapangan Kerja

Fraksi PKS Tangsel Tolak Rencana Omnibus Law Tentang Cipta Lapangan Kerja

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

TANGSEL – Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menolak rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja.

Pasalnya, Fraksi PKS Tangsel menilai wacana dan isi draft dalam Omnibus Law tersebut dinilai akan menghapus sejumlah pasal dalam 32 Undang-Undang yang sudah diberlakukan.

“Dalam pasal 552 draf RUU Cipta Lapangan Kerja akan menghapus Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44 dalam UU Jaminan Produk Halal,” ujar ketua fraksi PKS DPRD Kota Tangsel, Sri Lintang Rosi Aryani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/1/2020).

Pasal 44 UU jaminan produk halal tersebut merupakan perjuangan Sri Lintang untuk rekan-rekannya yang berada di DPR RI selaku penggagas bagian UU tersebut.

Dengan begitu, lanjut Lintang, jika pasal tersebut dihapuskan dalam RUU Omnibus Law, maka Pemerintah seakan-akan menerapkan kebijakan baru yang dapat menghapus kewajiban sertifikasi halal.

“Selagi masih dalam bentuk draf dan wacana, kami sebagai bagian dari pihak penggagas UU Jaminan Produk Halal yang diperjuangkan oleh saudara-saudari kami di DPR Pusat menolak rencana tersebut,” ujar Lintang.

“Mudah-mudahan Pemerintah mempertimbangkan kembali rencananya menghapus pasal-pasal yang tercantum dalam UU Jaminan Produk Halal. Harapan kami Pemerintah cermat dan bijak dalam mengambil keputusan, jangan sampai jadi blunder di kemudian hari,” tandasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini