Beranda Pemerintahan Fraksi PDIP DPRD Banten Resmi Usulkan Hak Interpelasi

Fraksi PDIP DPRD Banten Resmi Usulkan Hak Interpelasi

Warga antre di Kantor Bank Banten - (Foto Mir/BantenNews.co.id)

SERANG – Fraksi PDIP DPRD Provinsi Banten secara resmi mengajukan hak interpelasi terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB).

Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Banten, Muhlis mengatakan, hak interpelasi resmi diambil setelah pihaknya mendapat arahan dari DPD PDIP Banten.

“Hasil dari arahan DPD partai dan kajian analisa secara mendalam dan perkembangan yang terjadi di lapangan (dampak) terkait kebijakan gubernur tentang Bank Banten (klimaks keluarnya kepgub terkait pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB). Maka kami akan secara resmi menggunakan hak interpelasi guna meminta penjelasan Gubernur Banten terkait pemindahan RKUD tersebut,” kata Muhlis, Selasa (19/5/2020).

“Yang kami garis bawahi, bahwa kami fraksi PDIP ingin penjelasan gubernur tentang kebijakannya yang diambil dilakukan secara terbuka dan dilindungi konstitusi sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” sambungnya.

Oleh karena itu, lanjut Muhlis, dirinya juga berharap anggota DPRD lainnya untuk ikut serta mengajukan hak interpelasi.

“Kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan teman teman anggota DPRD yang lainnya, untuk sama-sama menjadi pengusul hak interplasi tersebut,” ujarnya.

Wakil rakyat asal Kabupaten Tangerang itu juga membuka hotline aduan bagi masyarakat yang ikut terdampak kebijakan pemindahan RKUD.

“Sebagai langkah taktis kami fraksi PDIP akan membuka hotline pengaduan di nomor whatsapp (WA)  0821 1216 2080 untuk masyarakat secara umum, yang memang sangat terdampak oleh kebijakan gubernur tersebut,” ungkapnya.

Dirinya juga meminta maaf kepada masyarakat Banten apabila lanhkah yang diambil membuat gaduh. Apalagi di tengah pandemi COVID 19.

“Tetapi semata-mata hal tersebut kami lakukan karena kami menilai kebijakan gubernur yang tergesa-gesa itu telah memberikan dampak luas bagi masyarakat, baik secara nilai ataupun secara sosial, ekonomi dan lain lain. Kami menggunakan hak ini adalah untuk memposisikan diri dalam kepentingan masyarakat banten secara luas,” katanya. (Tra/MIR/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini