Beranda Pemerintahan Fraksi DPRD Interpelasi Kebijakan Gubernur Terkait Bank Banten

Fraksi DPRD Interpelasi Kebijakan Gubernur Terkait Bank Banten

Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten, Juheni M Rois

SERANG – Fraksi PKS dan PDIP DPRD Banten tetap melanjutkan proses pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim. Kini, mereka sedang berkonsultasi dengan pengurus partai masing-masing sebelum mengusulkannya secara resmi ke pimpinan DPRD.

Informasi yang dihimpun, fraksi-fraksi di DPRD Banten mewacanakan untuk interpelasi terkait kebijakan gubernur yang menutup rekening umum kas daerah (RKUD) dan menggantinya ke Bank Jawa Barat Banten (BJB). Para wakil rakyat ingin meminta keterangan langsung dari gubernur secara utuh terkait keputusannya tersebut.

Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten, Juheni M Rois mengatakan, rencana untuk menggunakan hak interpelasi masih belum surut. Kini, pihaknya masih melihat perkembangan yang dilakukan pemprov. Jika tak menunjukan progres yang positif maka hak tersebut bisa saja digunakan.

“Makanya melihat perkembangan ke depan, kalau ada perbaikan ya berarti tidak dilanjut. Tapi kalau sekiranya tidak ada perbaikan, ya kita lanjutkan. Selama untuk memperbaiki kinerja birokasi kita dukung,” kata Juheni saat ditemui di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (29/4/2020).

Menurutnya, Fraksi PKS juga masih menunggu jawaban lengkap dari gubernur dari rapat konsultasi yang akan disampaikan secara tertulis.

“Jadi sebetulnya bukan masalah interpeasinya tapi bagaimana gubernur atau birokrasi ini menyelesaikan permasalahan Bank Banten. Ini yang menjadi bank kebanggan masyarakat Banten,” ujarnya.

Sementara, Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Banten, Muhlis mengatakan, meski telah ada rapat konsultasi antara DPRD dengan gubernur pada awal pekan ini, namun rencana interpelasi tetap dilanjut. Bahkan pihaknya telah mengkoordinasikannya ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Banten.

“Kita sampaikan terlebih dahulu (hasil rapat kosultasi) kemarin dengan Pak Gubernur kepada induk (DPD-red). Kalau mekanisme di kita tentunya induk partai tidak boleh dikesampingkan,” kata Muhlis.

Wakil rakyat asal Kabupaten Tangerang itu menuturkan, koordinasi dengan partai juga dilakukan karena dalam rapat konsultasi tersebut terjadi perubahan konstalasi politik. Kondisi tersebut tentu harus mendapat pertimbangan dari DPD dan selanjutnya diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

Ia menjelaskan, adapun perubahan konstalasi politik yang dimaksudkannya adalah adanya fraksi yang mengubah pandangan politiknya. Kondisi tersebut dinilainya harus mendapat perhatian.

“Ini yang perlu kami laporkan terlebih dahulu. Mungkin dalam waktu dekat kita akan melaksanakan rapat konsultasi antara DPD dengan fraksi. Pokoknya kita melaporkan, tentunya keputusan ada di DPD sebagai induk,” jelasnya.

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini