Beranda Peristiwa Forklift Hantam Rumah Warga di Kronjo Tangerang, Ganti Rugi Masih Alot

Forklift Hantam Rumah Warga di Kronjo Tangerang, Ganti Rugi Masih Alot

Petugas Satlantas Polresta Tangerang saat mengecek kondisi rumah warga usai dihantam forklift. (Istimewa)

KAB. TANGERANG — Forklift berbobot 15 ton menghantam rumah warga di Jalan Raya Ir. Sutami, Kampung Warung, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Insiden itu merusak pagar dan bagian rumah milik Samsul (34).

Kecelakaan terjadi, Minggu (20/9/2026), sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, EP (35), warga Rajeg, mengemudikan forklift dari arah Mauk menuju Kronjo.

Ketika melintasi jalan menurun, forklift mengalami gangguan mesin. Kendaraan kemudian berbelok ke kiri hingga menghantam pagar dan rumah warga.

Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kecelakaan tersebut. Namun, benturan menyebabkan kerusakan rumah dan kini memicu pembahasan ganti rugi antara pengemudi dan pemilik rumah.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Octaviari Pratama mengatakan, petugas langsung menangani lokasi kejadian dan membawa forklift ke Satlantas Polresta Tangerang untuk kepentingan penanganan perkara.

Polisi juga memfasilitasi komunikasi antara EP dan Samsul untuk mencari penyelesaian atas kerusakan rumah.

“Upaya tersebut dilakukan untuk membuka ruang musyawarah agar persoalan kerusakan dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama,” kata Fery, Senin (28/9/2026).

Namun, kedua pihak belum menemukan titik temu. EP menyatakan kesediaannya membangun kembali bagian rumah yang rusak. Sementara Samsul meminta penyelesaian dalam bentuk uang.

“Perbedaan tersebut masih dibahas dalam proses mediasi,” ujar Fery.

Fery menegaskan, polisi tetap menjaga posisi netral dalam proses penyelesaian kerugian. Polisi menangani kecelakaan sesuai prosedur, mulai dari tindakan awal di lokasi hingga evakuasi forklift dan proses penegakan hukum.

Sementara urusan ganti rugi sepenuhnya menjadi kesepakatan antara pengemudi dan pemilik rumah.

“Sedangkan bentuk dan penyelesaian ganti rugi sepenuhnya menjadi kesepakatan kedua belah pihak,” tegasnya.

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd