Beranda Pendidikan FOKKS Minta Walikota Serang Selesaikan Masalah PPDB

FOKKS Minta Walikota Serang Selesaikan Masalah PPDB

Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FOKKS) Kota Serang melakukan audiensi dengan Walikota Serang, Syafrudin

SERANG- Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FOKKS) Kota Serang melakukan audiensi dengan Walikota Serang, Syafrudin di ruang kerjanya di Puspemkot Serang, Selasa (8/6/2021).

Dalam audiensi tersebut FOKKS menyampaikan beberapa poin terkait tuntutan seluruh anggota FOKKS Kota Serang beranggotakan 51 kepala sekolah. Mereka merasa prihatin dengan kondisi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kota Serang yang telah banyak melanggar aturan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017.

Deni Gumelar, Ketua FOKKS Kota Serang menyampaikan bahwa PPDB di SMP Negeri yang hanya menerima 32 siswa per rombel (rombongan belajar) sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017. Aturan tersebut mestinya dijalankan.

“Dan ketika ada kelebihan siswa dari kuota yang sudah ditetapkan, maka siswa yang tidak lolos mohon diarahkan langsung ke sekolah swasta terdekat berdasarkan zonasi,” ujarnya.

Menurutnya, banyak sekolah swasta yang siswanya kurang dari 60 siswa. Di Kota Serang sendiri terdapat 30 sekolah yang terancam tutup atau merger karena tidak memenuhi aturan Permendikbud tentang batas minimal peserta didik di sekolah. Hal itu lantaran sekolah negeri menerima siswa di atas ketentuan Permendikbud.

“Sehingga hal tersebut menjadi sebuah ancaman untuk guru yang sudah puluhan tahun mengajar, pedagang yang mata pencahariannya di sekolah, sertifikasi guru tidak bisa dicairkan, fasilitas gedung dan sarana belajar yang sudah diwakafkan oleh yayasan untuk pendidikan menjadi tidak terpakai. Dan masalah-masalah sosial ekonomi lainnya yang ditimbulkan dari penutupan sekolah swasta,” paparnya.

Atas dasar itu, lanjut Deni, Walikota Serang agar menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal). “Atau sejenisnya untuk pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2021/2022 di SMP supaya berkeadilan, dan SMP swasta diberikan kesempatan untuk menerima siswa yang tidak tertampung di SMP Negeri, karena kuota sudah terpenuhi, dan kepada SMP Negeri tidak melakukan penerimaan siswa baru dari jalur offline setelah PPDB dari jalur online ditutup. Serta tidak ada pengalihan siswa kuota siswa dari SMP Negeri ke SMP Negeri yang lain,” jelasnya.

Dia berharap Walikota bisa menerima masukan FOKKS tersebut. “Kami mohon bapak Walikota Serang untuk dapat kiranya mengabulkan permohonan kami dari SMP swasta,” harapnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ