SERANG – Anggota Komisi V DPRD Banten, Budi Prajogo, menyoroti tekanan fiskal yang kini dihadapi Pemerintah Provinsi Banten. Ia menilai, sejumlah kebijakan pemerintah pusat menggerus pendapatan daerah sekaligus menambah beban belanja APBD.
Menurut Budi, penahanan Transfer ke Daerah (TKD) dan pembebasan pajak kendaraan listrik menjadi dua faktor yang paling memengaruhi kondisi keuangan daerah. Padahal, pajak kendaraan bermotor selama ini menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banten.
“Baik Indonesia maupun Banten terdampak. Penahanan TKD dan pembebasan pajak kendaraan listrik membuat daerah, terutama provinsi, sangat terpengaruh karena urat nadi fiskal provinsi berasal dari pajak kendaraan bermotor,” kata Budi, Senin (27/7/2026).
Budi juga mengkritik kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan daerah mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi tidak menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurutnya, kebijakan tersebut memaksa pemerintah daerah menyediakan anggaran baru di tengah ruang fiskal yang terus menyempit.
“Daerah harus menganggarkan PPPK dalam APBD. Kebijakan itu datang dari pusat, tetapi tidak diikuti penambahan DAU. Kondisi ini membuat fiskal hampir seluruh daerah, termasuk Banten, semakin berat,” ujarnya.
Meski demikian, Budi menilai kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor tidak sepenuhnya merugikan pemerintah provinsi. Ia menjelaskan, skema baru itu membuat Pemprov Banten tidak lagi menanggung kewajiban bagi hasil pajak kendaraan bermotor kepada pemerintah kabupaten dan kota.
“Tidak semua dampak opsen itu negatif. Provinsi tidak lagi terbebani kewajiban bagi hasil pajak kendaraan bermotor karena kabupaten dan kota sudah menganggarkan bagiannya masing-masing,” katanya.
Ia menambahkan, sistem opsen juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota lebih aktif menggali potensi penerimaan pajak kendaraan di wilayahnya.
“Daerah kabupaten dan kota harus memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan. Memang dari sisi masyarakat, nilai pajaknya menjadi lebih tinggi dibanding sebelumnya,” ujarnya.
Budi menegaskan, ancaman terbesar terhadap pendapatan daerah justru berasal dari kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik. Menurutnya, jika jumlah kendaraan listrik terus meningkat, pemerintah pusat perlu mengevaluasi kebijakan tersebut demi menjaga keseimbangan fiskal daerah.
“Pada waktunya pemerintah pusat perlu mengevaluasi kebijakan itu. Semua pengguna jalan seharusnya memiliki kewajiban yang sama untuk mendukung pembangunan dan pemeliharaan jalan. Kalau kendaraan berbahan bakar membayar pajak, kendaraan listrik juga semestinya ikut berkontribusi,” tegasnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
