Beranda Peristiwa Fatwa MUI Lebak: Shaf Salat Berjemaah Dirapatkan Kembali

Fatwa MUI Lebak: Shaf Salat Berjemaah Dirapatkan Kembali

Ilustrasi - foto istimewa

LEBAK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat berjemaah di masa pandemi di masjid maupun musalah. Isi fatwa bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022 tersebut yakni tidak adanya sekat alias tidak ada jarak.

Ketua MUI Kabupaten Lebak, Pupu Mahpudin mengatakan, anjuran diterbitkannya fatwa MUI tersebut terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi dengan Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

“Isi fatwa tersebut yakni pelaksanaan salat dilaksanakan dengan merapatkan dan meluruskan shaf sudah dapat melibatkan orang banyak, seperti salat jemaah lima waktu/rawatib, salat Jumat, salat tarawih dan ied yang dilaksanakan di masjid,” kata Pupu, Selasa (15/3/2022).

Ia menjelaskan, pada bulan suci Ramadan, MUI Lebak juga memastikan pelaksanaan untuk salat tarawih di masjid sudah bisa dilaksanakan tanpa ada jarak.

“Untuk tarawih, salat Jumat sudah diperbolehkan, untuk salat wajib normal seperti biasa,” tuturnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat dalam menjalankan salat agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Itu semua dilakukan agar terhindar dari penyebaran dan klaster baru Covid-19.

“Tetap menjaga protokol kesehatan demi terhindar dari Covid-19,” pungkasnya. (Tra/San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News