Beranda Hukum Fantastis! Sekali Transaksi, Pengedar Narkoba Raup Untung Rp140 Juta

Fantastis! Sekali Transaksi, Pengedar Narkoba Raup Untung Rp140 Juta

Ekspose kasus narkoba di Mapolres Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – MS alias Beler (34) warga Kampung Pasir Buah, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tanggerang tersangka pengedar sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang ternyata mempunyai keuntungan yang fantastis dari hasil menjual sabu.

Tersangka MS mengaku sudah menjual barang haram tersebut selama 3 tahun. Dari sabu seberat 78,01 gram yang disita Satresnarkoba Polres Pandeglang dia harus mengeluarkan modal Rp70 juta dan setiap gramnya tersangka menjual dengan harga Rp1,2 juta.

“Kalau dijual Rp1,2 juta per gram, untungnya bisa Rp140 juta,” kata MS saat press release di Mako Polres Pandeglang, Kamis (30/1/2020).

Dia mengaku uang hasil penjualan barang haram itu ia gunakan untuk membeli sabu kembali dan sebagiannya untuk berfoya-foya. Dari keterangan tersangka, dia memperoleh sabu tersebut di daerah Roxy Jakarta Pusat.

“Ya pelanggannya di jalan kaya sopir mobil tanah. Biasanya mengedarkan di daerah Tangerang kalau di Pandeglang baru kali ini. Selain sopir tanah paling teman-teman deket itu doang,” jelasnya.

Untuk menghindari polisi saat membawa sabu, tersangka mengaku menggunakan angkutan umum setelah membeli sabu dari seseorang yang dia kenal.

“Biasanya saya naik angkot atau naik kereta. Kalau saya menggunakan sabu baru 2 tahun tapi kalau jualan udah 3 tahun. Jualan dulu baru make. Awalnya nyoba-nyoba enak dan keterusan,” ujarnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini