Beranda Hukum Fantastis! Dua Oknum Pegawai Desa di Lebak Korupsi Dana Desa Sebesar Rp661...

Fantastis! Dua Oknum Pegawai Desa di Lebak Korupsi Dana Desa Sebesar Rp661 Juta

Kedua tersangka EM dan LM Oknum Pegawai Desa Pasir Kacapi Kecamatan Maja, yang ditahan oleh Kejari Lebak (Foto Andi/BantenNews.co.id)

LEBAK – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak telah melakukan penahanan kepada tersangka EM dan LM. Pada perkara tindak pidana korupsi, dana pengelolaan APBDes, Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Jumat (26/11/2021).

Kajari Kabupaten Lebak, ST. Hapsari mengatakan, dana yang dikorupsi oleh tersangka merupakan dana anggaran untuk tahun 2020.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, kami merasa sudah cukup dua alat bukti untuk melakukan penyidikan dan menahan kedua tersangka,” katanya kepada awak media.

Kajari juga menjelaskan bahwa kedua tersangka menyalahgunakan dana tersebut dengan memindahkan dana kas desa ke rekening pribadi dengan cara memalsukan tanda tangan perangkat desa.

“Adapun modus tindak pidana korupsi, adalah penyalahgunaan dengan pemindahan rekening kas desa dengan cara memalsukan, tanda tangan perangkat desa pada surat permintaan pembayaran,” jelasnya.

Adapun dana pengelolaan desa yang disalahgunakan tersangka, berjumlah yang cukup fantastis.

“Untuk di transfer ke rekening pribadi atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp661 juta,” kata Kajari Lebak.

Kedua tersangka sudah ditahan oleh Kejaksaaan Negeri Kabupaten Lebak. Kedua tersangka kami di jerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 8 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999, junto pasal 55 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Mg-And/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini