Beranda Hukum Faktor Keamanan, Rekonstruksi Kasus Pembacokan di Bojonegara Digelar di Mapolres Cilegon

Faktor Keamanan, Rekonstruksi Kasus Pembacokan di Bojonegara Digelar di Mapolres Cilegon

Adegan rekonstruksi kasus pembacokan di Kampung Pangarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon menggelar rekonstruksi kasus pembacokan terhadap tiga warga di Kampung Pangrango Dukuh, Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang yang terjadi Senin (17/2/2020) lalu.

Dimana dalam kasus pembacokan yang dilatarbelakangi persaingan bisnis itu dari tiga korban satu di antaranya meninggal dunia atas nama Khaerul Anwar (40). Sementara dua lainnya Syafrudin (45) dan Nursidi (37) mengalami luka parah.

Karena faktor keamanan, rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Cilegon. Dalam 45 adegan rekonstruksi kasus tersebut juga menghadirkan sebanyak tujuh tersangka yakni N, S, SU, MIS, H, IF dan MMK, tujuh saksi dan keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini mengatakan rekonstruksi itu untuk melengkapi berkas perkara kasus pembacokan tersebut.

“Rekonstruksi ini merupakan penjabaran deskripsi dari TKP atau detailing. Awalnya dalam rekontruksi ada 35 adegan, tapi berkembang menjadi 45 adegan, karena tersangkanya tidak hanya satu orang, ini kan tersangkanya ada tujuh, jadi harus detail peran masing-masing tersangka. Sehingga tidak ada keraguan lagi bagi jaksa untuk memberikan tuntutan,” terangnya kepada wartawan usai rekonstruksi.

Kasat menjelaskan bahwa rekonstruksi itu memperagakan adegan mulai dari awal bagaimana terjadi pembacokan hingga perbuatan selesai.

“Sementara ini belum ada temuan baru, namun untuk tersangka sudah lengkap semua, tidak ada DPO, barang bukti juga lengkap semua seperti mobil, alat yang digunakan seperti golok, kemudian yang melekat pada korban seperti pakaian korban segala macam,” paparnya.

Kata Kasat, sengaja pihaknya melaksanakan rekonstruksi di Mapolres Cilegon karena faktor keamanan. “Karena faktor cuaca juga, kita tidak tahu kalau dilaksanakan di TKP tahu-tahu hujan, namun kalau di sini kan kalau hujan ada aula dan juga di sini aman. Jadi rekonstruksi tidak harus di TKP awal, namun rangkaiannya sesuai dengan kejadian,” paparnya.

Selanjutnya, kata Kasat, setelah rekonstruksi ini pihaknya segera menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan.

“Mudah-mudahan berkasnya lengkap dan tidak ada rekonstruksi ulang, makanya hari ini kita undang jaksa juga, tanda tangan semua saksi-saksi supaya semuanya lengkap,” katanya.

Dakam kasus tersebut para tersangka dikenakan pasal berbeda. Namun dimungkinkan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman untuk 340 itu maksimal 20 tahun penjara, namun untuk ancaman hukumannya kita pilah-pilah, untuk tersangka N lebih berat karena perannya lain dari yang lain. Jadi tidak disamaratakan berdasarkan perannya masing-masing,” imbuhnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini