SERANG – Fakta terungkap dalam kasus pembunuhan berencana yang mengguncang perumahan Puri Anggrek, Kota Serang, pada Minggu 1 Juni 2025.
Salah satunya, motif ingin menikah lagi membuat Wadison Pasaribu (33), tega menghabisi nyawa istrinya, Petry Sihombing (32).
Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Kamis (5/6/2025). Dalam giat itu, Polisi juga menghadirkan tersangka.
Wadison juga tampak tertunduk lesu saat digelandang anggota Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kapolresta Serang, Kombes Pol Yudha Satria mengungkapkan, Wadison nekat menghabisi istrinya karena ingin segera menikahi perempuan lain berinisial R.
Hubungan rumah tangga Wadison dan Petry memang dikabarkan berada di ambang perceraian. Namun, Wadison tidak ingin kehilangan hak asuh atas dua anaknya.
Tersangka percaya bahwa selama Petry masih hidup, hak asuh akan jatuh ke tangan sang istri. Karena itu, ia melihat ‘menghabisi’ istrinya sebagai satu-satunya jalan.
“Dia ingin menikahi wanita lain dan tetap mendapatkan hak asuh anak. Maka, direncanakanlah pembunuhan ini,” kata Yudha.
Yudha menyebut, jika pembunuhan ini sudah direncanakan jauh-jauh hari. Wadison yang bekerja sebagai bank keliling di Bayah, Kabupaten Lebak, telah menyusun skenario pembunuhan sebelum kembali ke Kota Serang, pada Sabtu 31 Mei 2025 malam.
“Pembunuhan sudah direncanakan sejak pelaku masih berada di Bayah,” ucap Yudha.
Yudha mengungkapkan, Wadison sempat mencoba mengelabui polisi dengan merekayasa seolah-olah istrinya tewas akibat perampokan. Namun, penyelidikan mendalam justru mengarah kepadanya sebagai pelaku utama.
“Saat malam kejadian, Wadison terlebih dahulu mencoba membungkam korban dengan tangan, menutup hidung dan mulut. Karena Petry melakukan perlawanan, Wadison panik,” ungkapnya.
“Ia lalu mengambil kelambu di kamar dan melilitkannya ke leher korban hingga memastikan istrinya tak lagi bernyawa. Ada bekas cakaran dari korban di tubuh pelaku. Itu tanda korban melawan,” sambungnya.
Bahkan, kata Yudha, anak pasangan suami istri itu harus menjadi saksi hidup peristiwa memilukan tersebut.
“Pagi hari sekitar pukul 04.20 WIB, Wadison pura-pura berteriak minta tolong dan menyuruh anaknya mengetuk rumah tetangga untuk mencari bantuan,” katanya.
Terkait hubungan gelap Wadison, Yudha menuturkan, dari hasil investigasi terungkap jika tersangka menjalin hubungan asmara dengan R sejak tahun 2023. R diketahui tinggal di Bayah, lokasi tempat Wadison bekerja.
“Meski ada dugaan keterlibatan pihak ketiga, polisi memastikan sejauh ini R tidak terlibat dalam rencana pembunuhan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Wadison dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ia kini terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd