SERANG – Sidang gugatan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin (11/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Wali Kota Cilegon menghadirkan dua saksi fakta, yakni Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Syaeful Bahri dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto.
Di hadapan majelis hakim, Syaeful Bahri menjelaskan dirinya ditunjuk sebagai Ketua Pansel setelah adanya surat permohonan dari Wali Kota Cilegon kepada pihak kampus terkait pembentukan Pansel untuk rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
“Awalnya begitu ada surat Wali Kota. Mengenai balasan surat dari kampus saya lupa, tapi sepertinya ada,” kata Syaeful dalam persidangan.
Ia menyebut Pansel terdiri dari lima orang yang kemudian memilih ketua, sekretaris, dan anggota melalui rapat internal. Selama proses seleksi berlangsung, Pansel disebut tidak menerima arahan langsung dari Wali Kota karena seluruh data peserta telah disiapkan BKPSDM.
Menurut Syaeful, metode seleksi dilakukan melalui wawancara dan penelusuran rekam jejak administrasi terhadap nama-nama yang telah diajukan.
Syaeful juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan undangan wawancara kepada Maman Mauludin, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Ia menambahkan, rotasi dan mutasi jabatan seharusnya mendapatkan izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), meski dirinya tidak mengetahui apakah izin tersebut telah diterbitkan.
“Harus ada izin BKN, tapi saya lupa karena pada saat bersamaan saya juga menjadi Pansel dengan Pak Sekda (Maman Mauludin) di BPRS,” ujarnya.
Menurut dia, undangan wawancara kedua kembali dikirim kepada tiga peserta, termasuk Maman Mauludin, atas perintah Wali Kota. Namun, Maman kembali tidak menghadiri undangan tersebut.
Meski demikian, Syaeful menegaskan Pansel tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap Maman Mauludin.
“Tidak, seingat saya Pansel tidak ada memberi rekomendasi pemberhentian. Hanya nilainya tidak ada, artinya kewenangan kembali kepada Wali Kota,” ucapnya.
Sementara itu, Joko Purwanto memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut rekomendasi pemberhentian Maman dari BKN muncul setelah Wali Kota Cilegon melakukan konsultasi dengan lembaga tersebut.
“Rekomendasi itu setelah Wali Kota melakukan konsultasi dengan BKN, karena tidak hadir dua kali dalam undangan wawancara,” tuturnya.
Joko mengatakan usulan pemberhentian Sekda tidak dikonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi Banten maupun Kementerian Dalam Negeri karena pemerintah kota telah memperoleh rekomendasi dari BKN.
“Karena sudah mendapat rekomendasi BKN, jadi tidak memerlukan izin Gubernur,” jelasnya.
Ia menambahkan, draft surat pemberhentian Maman Mauludin disusun BKPSDM atas arahan Wali Kota Cilegon setelah berkonsultasi dengan BKN.
Sementara itu, kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menilai kesaksian kedua saksi justru memperkuat dugaan adanya cacat prosedur dalam pemberhentian kliennya.
Menurut Dadang, Pansel tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sebagaimana tercantum dalam dokumen milik tergugat.
“Yang pertama Pansel tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian, akan tetapi di dalam bukti tergugat ada, dan semua tidak tercatat di dalam berita acara maupun penunjang bukti lainnya,” terang Dadang.
Ia juga menyoroti tidak adanya izin dari Gubernur Banten dalam proses pemberhentian Sekda Kota Cilegon.
Dadang menyebut ketidakhadiran Maman dalam dua kali undangan wawancara memiliki alasan yang jelas, termasuk karena belum adanya izin dari BKN serta adanya tugas pemerintahan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, pihaknya mengaku baru menerima surat dari BKN yang diterbitkan Sekretaris Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN terkait permintaan klarifikasi atas dugaan maladministrasi dalam proses pemberhentian Maman Mauludin tertanggal 23 Februari 2026.
“Nah ini yang nanti kita akan susul dengan melakukan permohonan informasi kepada BKN. Ini ada apa sisi lain deputinya menerbitkan surat pemberhentian, sekretarisnya meminta Wali Kota untuk melakukan klarifikasi,” pungkasnya.
Penulis : Rasyid
Editor: Usman Temposo
