CILEGON – Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menegaskan bahwa penguatan Kader Cilegon Mandiri (KCM) harus diarahkan pada peningkatan kualitas layanan kesehatan dan sosial, khususnya dalam mendukung layanan Posyandu yang memiliki standar nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Fajar saat membuka Sosialisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Cilegon tentang Kader Cilegon Mandiri (KCM) yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon di Aula Setda, Jumat (12/12/2025).
Menurut Fajar, kader KCM tidak cukup hanya hadir secara administratif, tetapi harus benar-benar memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diemban. Ia menilai kualitas kader menjadi kunci utama agar layanan kesehatan dan sosial dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Yang kita lihat bukan nama atau siapa pemimpinnya, tapi kualitas di dalamnya. Anggaran KCM besar, tapi yang penting adalah bagaimana layanan itu benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Fajar.
Fajar secara khusus menyoroti peran kader dalam mendukung layanan Posyandu yang telah memiliki standar nasional. Ia menegaskan bahwa profesionalisme kader harus dibangun melalui pemahaman tupoksi dan penguasaan kompetensi dasar pelayanan.
“Kami juga menyoroti perlunya evaluasi kompetensi karena selama ini kinerja kader belum pernah ditinjau secara menyeluruh. Profesional itu harus dites, harus paham tupoksi, terutama dalam pelayanan kesehatan dan sosial,” tegasnya.
Terkait isu efisiensi dan penyesuaian jumlah kader, Fajar menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan mengurangi peran kader, melainkan memastikan kualitas layanan semakin optimal. Ia menyebut, dengan kader yang lebih kompeten, pelayanan bisa lebih tepat sasaran dan insentif pun dapat disesuaikan.
“Jumlah mungkin berkurang, tapi kalau kualitas meningkat, pelayanan lebih akurat dan insentif juga bisa kita tingkatkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Cilegon Lia Mahatma menjelaskan bahwa sosialisasi Rancangan Perwal KCM bertujuan menyatukan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai landasan hukum dan pelaksanaan program KCM ke depan.
“Melalui sosialisasi ini, kita memastikan semua pihak memahami substansi Perwal, mulai dari penetapan kuota kader, mekanisme asesmen dan verifikasi, hingga tugas dan fungsi kader di enam bidang layanan dasar,” ujar Lia.
Ia juga menambahkan bahwa selama ini honor KCM belum memiliki dasar regulasi yang jelas. Dengan hadirnya Perwal KCM, diharapkan pelaksanaan program berjalan lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan kebijakan pimpinan daerah.
“Anggaran KCM tahun 2026 sudah ditempatkan di kelurahan, sementara kami bertugas melakukan pengendalian dan pembinaan agar kualitas layanan sosial dan kesehatan masyarakat semakin meningkat,” tutupnya.
Tim Redaksi
