CILEGON – Anggota Badan Anggaran DPRD Cilegon, Rahmatulloh meminta kepada seluruh stakeholder di Pemerintah Kota (Pemkot) untuk benar-benar menilai secara jujur kinerja dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten atas evaluasi Raperda APBD Cilegon 2026.
Ia memandang, forum evaluasi Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 ini seharusnya tidak semata dipahami sebagai agenda administratif untuk mengoreksi angka dan postur anggaran.
“Lebih jauh dari itu, forum evaluasi ini juga momentum reflektif untuk bersikap objektif terhadap peran Pemerintah Provinsi Banten sebagai representasi “orang tua fiskal” bagi kabupaten/kota yang memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan advokasi fiskal daerah,” katanya, Senin (22/12/2025).
Menurut Rahmatulloh, peran Pemprov Banten dalam kebijakan keuangan daerah masih minim dan cenderung reaktif atas masalah yang dialami khususnya Kota Cilegon. Setidaknya, ia memiliki sejumlah catatan penting yang ditujukan kepada Pemprov Banten.
Soal tidak tercapainya rencana pendapatan dan belanja APBD Kota Cilegon Tahun 2025 hingga proyeksi 2026. Pemprov Banten hadir saat evaluasi, namun absen pada fase krusial perencanaan dan penguatan kapasitas fiskal daerah.
“Tidak ada early warning system, tidak ada asistensi strategis ketika tren pendapatan mulai melambat, dan tidak ada intervensi kebijakan yang terukur ketika belanja daerah menghadapi tekanan struktural. Jika provinsi hanya hadir sebagai evaluator di akhir proses, maka fungsi pembinaan fiskal yang diamanatkan regulasi kehilangan makna substansial,” ungkap Rahmatulloh.
Kemudian, ia juga menyoroti soal rasionalisasi APBD Kota Cilegon Tahun 2026 akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat. Ia mempertanyakan posisi dan keberpihakan Pemprov Banten saat kota/kabupaten dipaksa menyesuaikan program prioritas akibat kebijakan fiskal pusat yang menurunkan alokasi TKD.
“Di mana peran provinsi sebagai agregator kepentingan daerah? Apakah provinsi hanya menjadi perpanjangan tangan pusat untuk menyampaikan pemotongan, ataukah seharusnya berdiri di depan memperjuangkan kepentingan fiskal kabupaten/kota melalui advokasi yang serius dan terkoordinasi?,” ucapnya.
Rahmatulloh menegaskan, hubungan provinsi dengan kabupaten/kota tidak boleh berhenti pada relasi administratif dan evaluatif semata. Provinsi harus hadir sebagai pembina, pelindung, dan advokat fiskal daerah.
“Kami berharap evaluasi APBD 2026 ini menjadi titik balik, bukan sekadar rutinitas tahunan, agar Pemerintah Provinsi Banten benar-benar menunjukkan kepedulian dan tanggung jawabnya terhadap keberlanjutan fiskal kabupaten/kota, termasuk Kota Cilegon,” tutupnya.
Penulis: Maulana
Editor : TB Ahmad Fauzi
