Beranda Pemerintahan Evaluasi Gubernur Soroti Target Pendapatan APBD-P Cilegon 2026, Dewan Pertanyakan Dasar Perhitungan

Evaluasi Gubernur Soroti Target Pendapatan APBD-P Cilegon 2026, Dewan Pertanyakan Dasar Perhitungan

Rapat evaluasi Gubernur Banten terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026.

CILEGON – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, meminta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) melakukan pembenahan serius menyusul sejumlah catatan evaluasi Gubernur Banten terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026.

Menurut Rahmatulloh, catatan evaluasi tersebut harus menjadi bahan koreksi terhadap proses perencanaan dan penyusunan anggaran daerah. Sejumlah persoalan yang disoroti meliputi penetapan target pendapatan, pemenuhan belanja infrastruktur pelayanan publik, hingga ketidaksesuaian data belanja prioritas.

Ia menilai, berbagai catatan tersebut menunjukkan bahwa kualitas perencanaan dan konsolidasi dokumen anggaran masih perlu diperbaiki, terutama dalam proses koordinasi dan verifikasi yang dilakukan oleh BPKPAD.

“BPKPAD harus menjelaskan bagaimana proses penyusunan dan verifikasi anggaran dilakukan. Jangan sampai dokumen APBD sudah dibahas bersama, tetapi masih menyisakan persoalan mendasar ketika dievaluasi gubernur. Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut kualitas tata kelola keuangan daerah,” tegas Rahmatulloh, Senin (26/10/2026).

Rahmatulloh menyoroti penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus disusun berdasarkan potensi riil, tren realisasi, serta perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam evaluasi Gubernur Banten, target pendapatan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diajukan Pemerintah Kota Cilegon tercatat sebesar Rp109,85 miliar.

Angka tersebut lebih tinggi sekitar Rp4,66 miliar dibandingkan estimasi pemerintah provinsi. Selain itu, target retribusi pelayanan kesehatan juga diminta untuk dihitung kembali.

Menurut Rahmatulloh, perbedaan proyeksi pendapatan tersebut perlu dijelaskan dengan data dan dasar perhitungan yang jelas agar target yang ditetapkan dalam APBD tidak sekadar menjadi angka di atas kertas.

“Pertanyaannya sederhana: apa dasar penetapan target tersebut, dan sejauh mana data pendukungnya diverifikasi? BPKPAD harus memastikan setiap angka dalam APBD memiliki dasar perhitungan yang terukur, bukan sekadar dicantumkan sebagai target pendapatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Akui Pajak Daerah Anjlok, Ini Alasan BPKPAD Cilegon

Ia menegaskan, penetapan target pendapatan yang realistis penting untuk menjaga kredibilitas perencanaan anggaran sekaligus menghindari risiko tidak tercapainya target penerimaan daerah.

Selain persoalan pendapatan, evaluasi Gubernur Banten juga menyoroti pemenuhan alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik yang disebut belum memenuhi ketentuan minimum 40 persen.

Persoalan lainnya adalah adanya perbedaan signifikan dalam data penandaan belanja prioritas antara Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dan dokumen pendukung.

Rahmatulloh menilai, persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui koordinasi yang lebih kuat antara BPKPAD dan seluruh perangkat daerah.

Menurutnya, sinkronisasi data merupakan bagian penting dalam memastikan alokasi anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan dan ketentuan yang berlaku.

“BPKPAD perlu memastikan seluruh perangkat daerah menyusun anggaran secara konsisten, datanya sinkron, dan prioritas belanjanya jelas. Jangan sampai persoalan koordinasi dan validasi data justru mengurangi kualitas keputusan anggaran,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan anggaran tidak cukup hanya memastikan kelengkapan dokumen. Setiap program dan kegiatan harus memiliki dasar perencanaan yang jelas serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Rahmatulloh menegaskan, tindak lanjut atas evaluasi Gubernur Banten tidak boleh berhenti pada perbaikan dokumen untuk memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan.

Menurutnya, Pemerintah Kota Cilegon perlu melakukan pembenahan menyeluruh terhadap proses penyusunan anggaran, pengujian target pendapatan, validasi data, hingga pengawasan efektivitas belanja daerah.

Ia menilai, evaluasi tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah agar penyusunan APBD berikutnya dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan akuntabel.

“BPKPAD harus menjadikan evaluasi ini sebagai momentum untuk berbenah. Ukuran keberhasilan penyusunan APBD bukan sekadar dokumennya selesai, tetapi apakah anggarannya realistis, patuh pada ketentuan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  OPD Sepelekan TP4D, Kajari Cilegon : Itu Bisa Malah Menjadi Lid Pidsus

Rahmatulloh pun mengingatkan bahwa setiap kebijakan anggaran harus berorientasi pada kepentingan publik. Sebab, APBD merupakan instrumen penting untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“APBD untuk rakyat, bukan sekadar angka di atas kertas,” pungkasnya.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin