Beranda Pemerintahan ESDM Banten Evaluasi 239 Perusahaan Tambang

ESDM Banten Evaluasi 239 Perusahaan Tambang

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy.

SERANG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mengevaluasi 239 perusahaan tambang di wilayah tersebut. Dari hasil evaluasi, sebanyak 160 perusahaan tercatat berstatus operasi produksi.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan, evaluasi dilakukan terhadap perusahaan tambang dengan berbagai tahapan dan jenis perizinan. Evaluasi mencakup perusahaan yang masih berada pada tahap eksplorasi hingga perusahaan yang telah melakukan operasi produksi, termasuk kegiatan pengangkutan dan penjualan.

“Kita sudah selesai melaksanakan evaluasi terhadap 239 perusahaan tambang, baik untuk tahap eksplorasi, operasi produksi, izin usaha pertambangan (IUP), hingga pengangkutan dan penjualannya. Saat ini yang berstatus operasi produksi ada 160 izin,” kata Ari, Selasa (25/8/2026).

Perusahaan tambang yang telah memiliki izin tersebut tersebar di sejumlah kabupaten di Banten. Menurut Ari, jumlah perusahaan terbanyak berada di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang dengan jumlah yang relatif berimbang. Kabupaten Pandeglang menjadi wilayah berikutnya dengan sebaran perusahaan tambang berizin.

Meski telah memiliki izin, perusahaan tambang tetap diwajibkan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dinas ESDM Banten akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar kaidah pertambangan atau mengabaikan kewajiban administrasi dan teknis.

Kewajiban tersebut antara lain penyampaian laporan produksi setiap bulan serta pelaksanaan reklamasi setiap tahun. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan pertambangan.

“Kami sudah memberikan sanksi administratif. Mulai dari teguran pertama, kedua, ketiga, hingga yang terakhir kita tutup sementara. Penutupan sementara ini berlaku sampai perusahaan tersebut melaksanakan kewajibannya sesuai temuan Satgas di lapangan,” tegasnya.

Selain mengevaluasi perizinan, Dinas ESDM Banten akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas kendaraan tambang. Pekan depan, perusahaan-perusahaan tambang berizin akan dipanggil untuk membahas ketertiban jam operasional kendaraan dan penerbitan surat jalan.

Baca Juga :  Kapan Listrik di Pulau Tunda Bisa Nyala 24 Jam?

“Pekan depan kami akan memanggil perusahaan-perusahaan tambang untuk mengingatkan bahwa penertiban ini harus dimulai dari hulunya. Apabila ditemukan pelanggaran penerbitan surat jalan di luar jam operasional, kami akan langsung memberikan sanksi,” paparnya.

Di sisi lain, Dinas ESDM Banten berencana membuka kembali moratorium perizinan pertambangan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha mengurus izin secara resmi sekaligus menekan keberadaan tambang ilegal.

Upaya penertiban itu dilakukan bersamaan dengan penindakan terhadap tambang ilegal. Dinas ESDM Banten bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengklaim telah menutup 33 lokasi tambang ilegal.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman