Beranda Nasional Erick Thohir Bubarkan 7 Perusahaan BUMN yang Bangkrut

Erick Thohir Bubarkan 7 Perusahaan BUMN yang Bangkrut

Menteri BUMN, Erick Thohir.

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipimpin oleh Erick Thohir berencana akan membubarkan 7 BUMN yang dinyatakan resmi tak beroperasi lagi karena mengalami kebangkrutan.

Berdasarkan undangan resmi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Holding BUMN Danareksa yang diberikan mandat untuk berperan sebagai pengelola aktif atas sejumlah perusahaan milik negara akan mengumumkan rencana pembubaran tersebut.

“Berdasarkan hasil kajian dan segala upaya yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa terdapat 7 BUMN yang akan dibubarkan,” tulis undangan tersebut pada Rabu (27/12/2023).

Dari catatan Suara.com (jaringan BantenNews.co.id) memang terdapat 7 perusahaan plat merah yang sudah dinyatakan pailit. Dari 7 perusahaan tersebut ada salah satu BUMN legendaris yakni Merpati Airlines.

Berikut 7 Perusahaan BUMN yang akan dinyatakan resmi bubar pada esok hari:

 

1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

Maskapai penerbangan yang pernah digadang-gadang bakal menjadi salah satu rival Garuda Indonesia untuk penerbangan dalam negeri ini faktanya tidak berumur panjang.

Merpati Nusantara sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya pada 2 Juni 2022 lalu.

“Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi salah satu amar putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya.

Merpati Nusantara sempat berjaya pada periode tahun 1989-1992 dengan jumlah armada mencapai 100. Merpati Nusantara bahkan juga membuka rute ke luar negeri.

 

2. PT Industri Gelas (Persero)

BUMN yang satu ini dianggap sebagai salah satu yang gaib karena sepak terjangnya yang tidak terlihat. Asetnya sempay dibeli PPA sebagai upaya restrukturisasi sekaligus penyelesaian hak pesangon 428 eks karyawan pada 2021.Tahun lalu, Erick Thohir memutuskan Iglas sebagai salah satu BUMN yang dibubarkan karena sudah tidak beroperasi sejak 2015.

 

3. PT Kertas Kraft Aceh

Erick Thohir menyebut PT Kertas Kraft Aceh sebagai salah satu BUMN yang sekarat pada 2020 silam. Ada dua opsi yang bisa dipilih untuk BUMN ini, yaitu merger atau bubar.

Pada Maret 2022 lalu, Menteri BUMN akhirnya mengumumkan Kertas Kraft Aceh sebagai salah satu di antara 3 BUMN yang dibubarkan karena banyaknya masalah dan sudah tidak beroperasi sejak 2008.

 

4. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

PT Industri Sandang Nusantara (Persero) sudah tidak beroperasi sejak 2018 dan bahkan sudah dinyatakan sekarat jauh sebelum itu.

 

5. PT Kertas Leces (Persero)

PT Kertas Leces (Persero) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 September 2018. Pembubaran perusahaan bahkan menyisakan sengketa karena salah satu kreditur yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA pada 2019 lalu merasa tidak menerima jatah yang semestinya.

 

6. PT Istaka Karya (Persero)

BUMN bidang properti ini awalnya berdiri sebagai perusahaan konstruksi konsorsium pada 1979 dengan nama PT ICCI. Istaka Karya sempat berjaya pada awal berdirinya.

Bahkan, Istaka Karya juga dipercaya sebagai salah satu pihak yang menggarap proyek kereta bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Istaka Karya mulai kesulitan survive sejak tahun 2019 lalu yang membuat sejumlah proyek ditunda karena pemilu. Ditambah dengan wabah COVID-19 yang semakin menekan keuangan perusahaan.

Istaka Karya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

7. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN)

Pembubaran PT PANN hanya tinggal menunggu waktu lantaran rancangan peraturan pemerintah pembubaran perusahaan sudah masuk rencana Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

“Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut salah satu kalimat dalam Keppres tersebut.

Lucunya, PT PANN sempat menjadi sorotan lantaran Menkeu Sri Mulyan mengaku tidak tahu BUMN yang satu ini saat ditanya Komisi XI DPR RI.

Padahal, PT PANN disebut menjadi slaah satu BUMN yang menerima modal negara (PMN) sebesar Rp3,76 triliun. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini