SERANG – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak seluruh nota perlawanan atau eksepsi enam pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Serang. Keenam terdakwa itu terjerat kasus dugaan pungutan liar berkedok biaya taktis periode 2021–2026.
Jaksa menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat hukum dan meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (12/10/2026), jaksa menyinggung temuan uang tunai senilai Rp233 juta dari penggeledahan di tiga ruangan kantor pertanahan tersebut, termasuk ruang kerja Kepala BPN, Taufik Rokhman.
Jaksa menyebut uang itu terdiri atas Rp35 juta yang ditemukan di ruang kerja mantan Kepala Kantah Kota Serang, Taufik Rokhman, Rp40 juta di ruang Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, serta Rp158 juta di ruang Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Jaksa menyatakan asal-usul dan peruntukan uang tersebut akan diuji melalui alat bukti dan kesaksian dalam persidangan.
Tim JPU yang diwakili Endo Prabowo menegaskan bahwa surat dakwaan yang dibantah para terdakwa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Karena itu, kata Endo, dalil penasihat hukum yang menyebut dakwaan kabur atau obscuur libel dinilai tidak benar dan tidak beralasan.
“Telah memaksa para pemohon pelayanan pertanahan untuk memberikan sejumlah uang di luar ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam proses pelayanan pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Serang,” ujar Endo saat menguraikan konstruksi dakwaan di hadapan majelis hakim.
Selain itu, jaksa membantah keberatan penasihat hukum yang menilai perkara tersebut semestinya ditangani sebagai tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi. Menurut JPU, Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara tersebut karena dakwaan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan jabatan oleh pegawai negeri.
Mengenai keberatan terdakwa yang mempersoalkan siapa pihak yang melakukan pemaksaan, bagaimana perbuatan itu dilakukan, serta bagaimana aliran uang terbentuk, jaksa menyebut persoalan tersebut sudah memasuki substansi pembuktian perkara.
“Bahwa keberatan penasihat hukum yang mempersoalkan ada atau tidak adanya perbuatan memaksa, bagaimana bentuk pemaksaan itu dilakukan, siapa pihak yang melakukan, pada hakikatnya telah memasuki wilayah pembuktian dan pokok perkara,” katanya.
Enam terdakwa dalam perkara ini merupakan mantan Kepala Kantah BPN Kota Serang periode 2024–2026, Taufik Rokhman; mantan Kasi PHP periode 2022–2023, Pit Gunawan; mantan Kasi PHP periode 2024–2025, Ahmad Munardi alias Ase; mantan Kasi PHP periode 2025–2026, Deni Marzuki; mantan Koordinator Substansi Pemetaan periode 2021–2025, Ade Kusnandar; serta mantan Kasi Survei dan Pemetaan periode 2021–2025, Gunawan Wibisana.
Dalam sidang sebelumnya, para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing mengajukan perlawanan atas dakwaan JPU. Mereka menilai surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil karena dianggap tidak menjelaskan secara terperinci perbuatan yang dituduhkan kepada masing-masing terdakwa.
Penasihat hukum Taufik Rokhman, Iron Fajrul, sebelumnya mempersoalkan konstruksi perkara yang dinilai tidak tepat apabila permintaan uang kepada masyarakat dilakukan oleh tenaga honorer yang bukan aparatur sipil negara.
Menurut dia, perbuatan tersebut semestinya masuk ranah pidana umum dengan merujuk Pasal 482 KUHP baru tentang pemerasan.
“Berimplikasi pada kewenangan mengadili beralih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Serang sebagai bagian Badan Peradilan Umum, bukan Pengadilan Tipikor,” ujar Fajrul dalam eksepsinya.
Tim penasihat hukum Taufik juga menilai dakwaan tidak menguraikan identitas pemohon layanan pertanahan yang disebut dimintai uang maupun pihak internal BPN yang diduga meminta uang tersebut.
Keberatan serupa disampaikan tim penasihat hukum Pit Gunawan. Mereka menilai dakwaan prematur, tidak cermat, dan tidak jelas, terutama terkait penerimaan uang sebesar Rp93.050.000 yang disebut dalam perkara.
Menurut mereka, jaksa belum menguraikan secara konkret perbuatan yang dilakukan kliennya, pihak yang menjadi korban, serta bentuk pemaksaan yang dituduhkan.
Sementara itu, penasihat hukum Ade Kusnandar, Ely Nursamsiyah, mempersoalkan perhitungan akumulasi dana dalam tabel transaksi yang dicantumkan dalam dakwaan.
Ia menilai tabel tersebut tidak disertai dasar yang kuat dan tidak menjelaskan secara konkret rangkaian perbuatan yang dituduhkan.
Atas keberatan tersebut, para terdakwa meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, membebaskan mereka dari tahanan, serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik mereka.
Setelah mendengar tanggapan jaksa, Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah mengingatkan para pihak agar tidak mencoba menghubungi atau melobi hakim menjelang pembacaan putusan sela.
“Mahkamah Agung melarang pihak-pihak yang ingin bertemu dengan hakim, baik secara langsung maupun melalui perantara. Ini banyak (terjadi) menjelang putusan sela ini maupun sampai akhir (putusan). Itu pasti kita tolak,” kata Agus dalam persidangan.
Peringatan tersebut menegaskan larangan komunikasi sepihak atau ex parte dengan hakim di luar persidangan yang berpotensi mengganggu independensi peradilan.
Pada akhir persidangan, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan menyatakan surat dakwaan sah secara hukum. Dengan demikian, perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela. Putusan itu akan menentukan apakah keberatan para terdakwa diterima atau pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Penulis: Rasyid
Editor: Wahyudin
