SERANG– Enam warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang yang jadi terdakwa kasus protes berujung pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Keenam terdakwa yakni Cecep Supriyadi, Nana, Samsul, Yayat Sutihat, Abdul Rohman, dan M Ridwan. Tuntutan mereka dibacakan bergiliran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Raden Isjuniyanto.
Raden menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana yang berbeda. Yayat Sutihat, Cecep Supriyadi, Nana, dan Samsul Maarif dituntut agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Mereka dinilai melanggar Pasal 160 dan Pasal 170 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Abdul Rohman dan M Ridwan, masing-masing dituntut agar dihukum 1 tahun dan 3 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa I Abdul Rohman dan terdakwa II M Ridwan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasla 170 ayat 1 KUHP,” kata Raden membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim di PN Serang, Rabu (11/6/2025).
Mengenai keadaan yang memberatkan, menurut Raden, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian materil PT STS sebesar Rp11,9 miliar.
Sedangkan keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Sebelumnya, dalam dakwaan, disebutkan pada sekitar Oktober 2024 ada pertemuan warga sekitar Kampung Cibetus yang terdiri dari para terdakwa dengan tujuan melakukan provokasi dengan cara membuat surat pernyataan menolak berdirinya PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) selaku pemilik kandang ayam yang berada di dekat kampung mereka.
“Surat tersebut tersebar ke masyarakat Kampung Cibetus dan saksi Hj Yayat Sutihat mengatakan yang punya hidung tanda tangan,” kata JPU Kejati Nia Yuniawati saat membacakan dakwaan, Selasa (15/4/2025) lalu.
Perkataan Yayat kemudian ditanggapi Ketua RT Cecep Juarsa (DPO) dengan mengatakan apabila aspirasi warga tidak didengar, maka kandang tersebut akan dibakar saja. Warga yang setuju kemudian sempat beberapa kali membuat pertemuan serupa.
Seminggu sebelum aksi unjuk rasa di kandang ayam, para terdakwa bersama warga lainnya kemudian mempersiapkan peralatan untuk melakukan aksi pembakaran.
Aksi protes yang berujung pembakaran kemudian dilakukan pada 24 November 2025 sekira pukul 08.00 pagi. Kata Nia para terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari perencanaan aksi, pengrusakan, pembakaran, dan melakukan provokasi.
“Para terdakwa bersama warga masyarakat mendorong pagar hingga roboh, lalu masuk ke dalam kandang ayam dan langsung melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran yang dilakukan kurang lebih satu jam,” ujar Nia.
Nia juga menyebutkan bahwa saat ini, selain Cecep, ada dua warga lain yang masuk daftar pencarian orang, yaitu Mahirudin dan Rachmatullah. Sedangkan warga lainnya yang belum menjalani sidang perdana yaitu Didi, Usup, dan Nasir. Ketiganya baru dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 22 April mendatang.
“Mengakibatkan kerugian materil kurang lebih sebesar Rp11,9 miliar atau di sekitar jumlah tersebut,” ujarnya.
Kemudian pada persidangan agenda mendengarkan saksi mahkota atau saksi yang berasal dari terdakwa, Nana dan Cecep sempar mengatakan bahwa alasan mereka melakukan protes karena kesal dengan bau dan dampak lingkungan kandang ayam itu.
Kata Nana, jarak kandang itu hanya sekitar 100 meter dari pemukiman warga. Kandang yang dibangun sekitar tahun 2019 itu mengganggu warga karena bau menyengat dari blower fan yang diarahkan ke pemukiman.
Protes sempat dilakukan beberapa kali. Seingat Nana, sudah empat kali warga protes sekaligus menggelar istigasah bersama. Bahkan beberapa hari sebelum protes itu, Nana mengakui ada pertemuan dengan beberapa warga.
Di sana mereka merencanakan aksi protes dan juga penandatanganan petisi agar kandang itu berhenti beroperasi. Terdakwa lainnya, Yayat Sutihat saat pertemuan itu katanya bilang ‘yang punya hidung tandatangan’.
“Wajar Haji Yayat ngomong gitu karena (pengen) warganya engga mau ada bau,” kata Nana di ruang sidang PN Serang, Selasa (20/5/2025).
Nana juga menuturkan bahwa selain bau, banyak warga yang terkena penyakit pernapasan hingga gatal-gatal meski ia sendiri tidak mengalaminya. Hal tersebut diketahui Nana dari cerita warga lainnya.
“(selain bau) Polusi udara dan (banyak) lalat,” tuturnya.
Terdakwa lainnya Cecep saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Banten bukan murni keterangannya. Ia mengaku disiksa oleh Polisi agar mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan dalam kasus tersebut.
“Waktu BAP tengah malem itu saya ngantuk tulisan kecil. Saya dipaksa mengakui bersalah yang saya tidak ketahui dan saya tidak lakukan. Diintimidasi, dipukulin, dilakban mata, disuruh ngaku aja jadi saya nge-down karena takut. Saya tidak berdaya,” ujar Cecep.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi