Beranda Hukum Enam Pelaku Curanmor di Kawasan Serang Timur Dibekuk Polisi

Enam Pelaku Curanmor di Kawasan Serang Timur Dibekuk Polisi

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP David Chandra, Kaur Intelkam Iptu Sely Eldiansyah (kanan) dan Kanit Pidum Iptu Ilman Robiana (kiri) saat ekspose penangkapan pelaku curanmor, Kamis (26/7/2018). (Foto: Istimewa)

SERANG – Enam pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) dan penadah motor curian diringkus Tim Buru Sergap (Buser) Polres Serang. Para bandit jalanan ini diringkus di berbagai tempat di Kabupaten Serang. Dari keenam tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 14 unit motor berbagai merek hasil kejahatan serta kunci letter T.

Keenam tersangka itu, MN alias Gejos (32) dan Ha alias Korong (23), warga Desa Domas, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, AS (32), warga Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, RN (46), warga Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Jun (30), warga Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, dan TG (38), warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

“Dari keenam tersangka, dua di antaranya merupakan penadah motor hasil curian,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan saat ekspose di Mapolres Serang, Kamis (26/7/2018).

Dijelaskan Kapolres, penangkapan para pelaku curanmor ini hasil dari informasi masyarakat. Tersangka Gejos dan Korong ditangkap saat berada di rumahnya pada Sabtu (7/7/2018) lalu, tersangka AS dan Jun disergap saat nongkrong di areal PT Indo Perkasa di Kecamatan Cikande, Rabu (11/7/2018), tersangka RN juga ditangkap bersama warga di Cikande pada Rabu (18/7/2018).

“Untuk tersangka TG yang mengaku delapan kali menerima motor hasil curian ditangkap di pinggir jalan di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP David Chandra Babega dan Kanit Pidum, Iptu Ilman Robiana.

Menurut Kapolres, pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya menyasar motor yang ditinggal pemiliknya di areal parkir dan di teras rumah. Cara bertindaknya dengan menggunakan kunci T yang sudah disiapkan. Motor hasil curian ini selanjutnya dijual kepada tersangka TG.

“Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya lebih dari sekali. Motor hasil kejahatan dijual kepada TG dengan harga sesuai dengan kondisi motor,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan pihaknya berhasil mengamankan motor jenis matic merk Honda, Yamaha dan Suzuki yang telah diganti plat nopolnya sebanyak 14 unit dari tangan tersangka. Kapolres berharap warga yang merasa pernah kehilangan motor jenis matic, bisa mengecek langsung di halaman gedung Satreskrim.

“Bagi masyarakat yang pernah kehilangan motor bisa melihatnya dan jangan lupa bawa bukti kepemilikan (BPKB). Jika memang ada bisa diambil tanpa dipungut biaya,” kata Kapolres. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini