Beranda Pemerintahan Enam dari 13 Desa di Cikande Baru Lengkapi Syarat Pembentukan Kopdes

Enam dari 13 Desa di Cikande Baru Lengkapi Syarat Pembentukan Kopdes

Camat Cikande Permai, Muhammad Agus (Rasyid/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Pemerintah Kecamatan Cikande mencatat, dari 13 desa yang telah melaksanakan musyawarah desa (Musdes) untuk pembentukan Koperasi Merah Putih, baru enam desa yang berhasil memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

“Dari 13 desa, baru enam yang kelengkapan persyaratannya tuntas,” kata Camat Cikande Permai, Muhammad Agus, saat ditemui BantenNews.co.id, Senin, (2/5/2025)

Agus menuturkan, berkas enam desa tersebut akan segera diajukan ke Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang pada Selasa untuk memperoleh pengesahan akta notaris.

“Sisanya masih dalam proses pelengkapan dokumen,” ujarnya.

Ia juga menargetkan seluruh pengurusan dapat rampung sesuai jadwal. “Target kami selesai hari Selasa. Tidak ada kendala, semuanya berjalan lancar karena sudah ada panduan teknisnya,” katanya.

Lebih jauh, Agus juga menegaskan, perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus koperasi desa.

“Itu aturan yang harus dipatuhi, demi menjaga netralitas dan profesionalitas pengelolaan,” ujarnya.

Sementara itu, beberapa desa yang belum memiliki fasilitas sekretariat masih menumpang di kantor kopdes lain.

“Mereka masih menunggu arahan dari Diskoumperindag. Jika nanti desa memiliki lahan, kami akan ajukan proposal untuk pembangunan kantor kopdes sendiri,” kata Agus.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News