
CILEGON — Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polres Cilegon mengungkap 13 kasus tindak pidana pencurian yang terdiri dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas). Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan yang mayoritas merupakan kendaraan jenis matik.
Wakapolres Cilegon, Kompol M. Ridzky Salatun mengatakan, dari total 13 perkara yang ditangani, enam kasus masih dalam proses penyidikan, sementara tujuh kasus telah dinyatakan lengkap atau P21 dan memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.
“Selama periode Januari sampai Juni 2026 terdapat 13 kasus yang berhasil kami ungkap. Enam kasus masih proses sidik dan tujuh kasus sudah P21 serta Tahap II,” kata Ridzky saat ekspose kasus di Aula Mapolres Cilegon, Rabu (10/6/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menangkap tujuh orang tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan aksinya dengan motif ekonomi, termasuk untuk memenuhi kebutuhan membeli narkotika jenis sabu.
Ridzky menjelaskan, sebagian besar kendaraan yang dicuri berasal dari lingkungan permukiman dan lokasi parkir yang dinilai minim pengawasan. Polisi tidak menemukan adanya kasus pembegalan dalam rangkaian perkara yang berhasil diungkap.
“Rata-rata kendaraan diambil dari rumah warga atau lokasi parkir. Tidak ada kasus yang berasal dari pembegalan,” ujarnya.
Selain sembilan unit sepeda motor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dokumen kendaraan, rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga kunci letter T yang digunakan pelaku untuk membobol kendaraan sasaran.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dalam kegiatan ekspose tersebut, Polres Cilegon juga menghadirkan salah satu korban pencurian. Pada kesempatan itu, polisi menyerahkan kembali kendaraan yang berhasil ditemukan kepada pemiliknya sebagai bagian dari proses pemulihan hak korban.
Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo