Beranda Hukum Enam Alasan Richard Eliezer Tidak Dipecat Sebagai Anggota Polri

Enam Alasan Richard Eliezer Tidak Dipecat Sebagai Anggota Polri

Richard Eliezer, terpidana kasus penembakan Brigadir Yosua saat menghadiri sidang etik polri, Rabu (22/2/2023). ((Instagram/@re.bharada))

JAKARTA – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun dari Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).

Ini artinya, Richard Eliezer resmi dipertahankan di kepolisian sekali pun telah mendapatkan vonis pidana satu tahun enam bulan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus penembakan brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), 15 Februari lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, ada beberapa pertimbangan sidang KKEP mempertahankan Richard Eliezer di kepolisian.

1. Belum Pernah Dihukum Sebelumnya

Menurut pertimbangan KKEP, Richard Eliezer belum pernah dihukum sebelumnya, baik itu pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana.

2. Berstatus Saksi Pelaku dan Justice Collaborator

Richard berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC) untuk PN Jakarta Selatan. Pertimbangan ini semakin kuat mengingat para pelaku lain dalam kasus tersebut justru berusaha menghalangi investigasi dan fakta yang sebenarnya dengan cara merusak, menggunakan kekuasaan hingga menghancurkan barang bukti.

3. Sopan dan Kooperatif

Richard dinilai sopan dan kooperatif selama persidangan, sehingga kasus penembakan Brigadir J pun dapat terbuka secara terang benderang sehingga para pelaku lain dapat diproses hukum sebagaimana mestinya.

“Justru kejujuran terduga pelanggar (Richard Eliezer) dengan berbagai resiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers, dikutip, Kamis (23/2/2023).

4. Mengakui dan Menyesali Perbuatan

Richard Eliezer mengakui dan menyesali perbuatannya menembak Brigadir Yosua Hutabarat. Ia pun dinilai masih muda dan sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

5. Pengampunan dari Keluarga Korban

Sidang KKEP juga menimbang adanya pengampunan dari keluarga almarhum Brigadir Yosua setelah Richard Eliezer meminta maaf secara terbuka di persidangan.

6. Tekanan dari Atasan

Terakhir, kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Sidang KKEP menilai Richard Eliezer terpaksa melakukan penembakan karena tekanan dari atasan. Hal ini diamini lantaran rentang pangkat antara Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo -yang pada saat itu berstatus Inspektur Jendral- dianggap terlampau jauh oleh KKEP. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini