Beranda Hukum Empat Tukang Palak di Balaraja Diringkus Polisi

Empat Tukang Palak di Balaraja Diringkus Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

TANGERANG – Empat preman yang kerap kali melakukan pemerasan sambil mabuk-mabukan di jalan akses menuju PT SRKI, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja akhirnya ditangkap polisi.

Tiga diantaranya adalah warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang yakni MI (32), LA (31), dan SW (36). Sementara satu pelaku lainnya yaitu RY (45), warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan penangkapan terhadap keempat preman yang meresahkan tersebut.

“Betul telah diamankan empat pria pelaku premanisme yang meresahkan warga yakni MI, LA, SW, dan RY yang kerap beraksi di jalan akses menuju PT SRKI Desa Sentul, Balaraja,” kata Raden pada Minggu (17/7/2022).

Penangkapan itu bermula dari adanya laporan seorang warga, TB (26) yang menjadi korban aksi premanisme. Pada Jumat (29/4/2022) lalu, korban bersama tiga rekannya menuju mess PT SRKI menggunakan mobil untuk mengantar salah satu temannya. Namun ketika di tengah perjalanan dicegat oleh keempat preman tersebut dengan alasan hanya ingin melakukan pemeriksaan kendaraan. Para pelaku pun meminta sejumlah uang jika kendaraan ingin melintas.

“Kendaraan roda empat yang dikendarai korban dicegat, tersangka langsung memeriksa isi kendaraan dan bahkan melakukan pemukulan kepada korban. Para tersangka meminta sejumlah uang apabila kendaraan ingin melintas dan korban memberikan uang sebesar Rp150.000 meski sempat ditolak oleh para tersangka akhirnya uang tersebut diterima, dan korban melanjutkan masuk area perusahaan menuju mess dan korban beranggapan situasi sudah aman,” terang Raden.

Peristiwa pemalakan itu tak hanya sampai di situ. Saat korban akan kembali ke Jakarta, korban kembali dihadang oleh keempat pelaku. Cara yang digunakan juga berbeda dari sebelumnya, para preman sengaja melintangkan kursi kayu panjang di jalanan dan meminta uang dengan jumlah yang besar dari sebelumnya.

“Para tersangka meminta uang tambahan sebesar Rp1.000.000 namun korban menolak. Karena terus dipaksa, korban kembali memberi uang sebesar Rp300.000, tapi melalui transfer ke rekening salah satu tersangka, setelah diperbolehkan melintas, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi namun para tersangka sudah melarikan diri,” ujar Raden.

Selang 3 bulan kemudian yaitu Kamis (14/7/2022), polisi kembali mendapatkan laporan adanya pemalakan. Akan tetapi kali ini korbannya adalah sopir angkutan barang. Polisi langsung menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku yang ternyata keempatnya adalah preman yang selama ini tengah dicari.

“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa para pelaku sering kali melakukan pemerasan dan juga meresahkan warga karena sering mabuk-mabukan,” kata Raden.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Polsek Balaraja dan dijerat Pasal 368 KUHP atas dasar memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Raden. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini