Beranda Uncategorized Empat TPS di Lebak Gelar PSU

Empat TPS di Lebak Gelar PSU

Sejumlah warga di Kabupaten Lebak,Rabu (24/4/2019), kembali melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu setelah pihak Bawaslu Lebak merekomdasikan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS. (Ali/bantennews)

LEBAK – Sejumlah warga di Kabupaten Lebak, Rabu (24/4/2019) ini kembali melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu setelah pihak Bawaslu Lebak merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS.

Empat TPS yang menggelar PSU di Kabupaten Lebak yakni TPS 13 Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung, TPS 13 Desa Pasar Keong Kecamatan Cibadak dan TPS 4 Desa Sindangwangi Kecamatan Muncang. Ketiga TPS tersebut direkomendasikan menggelar PSU karena adanya pemilih dari luar wilayah yang menggunakan KTP elektronik tanpa formulir A-5.

Sedangkan satu TPS yakni TPS 9 Desa Bojong Cae Kecamatan Cibadak dilakukan PSU karena pihak KPPS membuka kotak suara, tanpa dihadiri para saksi dan Panwas.

Roji Santani, salah seorang warga menyayangkan pelaksanaan PSU dilakukan bukan pada hari libur, sehingga dikhawatirkan akan mengurangi jumlah partisipasi pemilih.

“Sayang pemilihan bukan digelar pada hari libur, sehingga banyak warga yang tidak ikut mencoblos,” kata Oji kepada BantenNews.co.id, Rabu (24/4/2019).

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengungkapkan bahwa Bawaslu telah merekomendasikan PSU di 33 TPS di Banten untuk PSU. “Awalnya Bawaslu merekomendasikan 10 TPS dan sekarang bertambah menjadi 33 TPS untuk digelar PSU,” kata Ali.

Menurut Ali secara umum penyelenggaraan Pemilu di Banten dapat berjalan dengan lancar. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini