Beranda Hukum Empat Pengguna Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang

Empat Pengguna Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap 4 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keempatnya diamankan di lokasi yang berbeda dengan waktu berselang satu hari.

Keempat orang tersebut berinisial AG (23), R (17), AS (40) dan IK (45). Para tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,65 gram, 4 unit telpon genggam, 2 unit motor, 3 buah pipa kaca dan 2 buah sedotan.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny menyampaikan, para tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan anggotanya. Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda tanpa adanya perlawanan.

“Para tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” katanya, Senin (22/6/2021).

Dheny berharap agar masyarakat ikut berperan aktif membantu memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas, sebab kata dia, narkoba merupakan musuh bersama karena bisa merusak generasi penerus bangsa.

“Masyarakat jangan sungkan untuk melaporkan atau memberi informasi apabila ada tindak penyalahgunaan narkoba. Narkoba musuh kita bersama, oleh sebab itu mari kita sama-sama memberantas peredaran narkoba demi generasi muda kita,” pesannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 131, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini