Beranda Hukum Empat Garong Motor di Tangsel Dibekuk Polisi, 1 Pelaku Didor

Empat Garong Motor di Tangsel Dibekuk Polisi, 1 Pelaku Didor

 

TANGSEL – Polres Tangsel berhasil membekuk 4 pelaku garong motor di tempat yang berbeda di Kota Tangerang Selatan.

Diketahui salah satu pelaku berinisial RAP (17) masih dibawah umur dan satu pelaku lagi bernama Solihin (18) terpaksa didor kaki kanannya lantaran mencoba kabur saat penangkapan. Dua pelaku lain Peri (20) dan Haidar (23).

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, keempat pelaku tersebut melancarkan operasinya di tempat yang berbeda.

Tempat pertama, kata Ferdy, terletak di Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, dengan tersangka Haidar. Dalam menjalankan aksinya, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor Beat saat sang pemilik memasuki rumah hendak mengambil sesuatu, sementara keadaan motor masih menyala.

“Kasus pertama itu terjadi pada tanggal 24 Agustus, saat pemilik motor meninggalkan motornya dalam keadaanya menyala untuk masuk kedalam rumah tiba-tiba korban mendengar motornya dibawa kabur tersangka,” kata Ferdy dalam keterangan pers di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Kecamatan Serpong, Selasa (3/9/2019).

Sementara tersangka Peri dan Solihin berhasil dimankan di Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. “Pelaku atas nama Solihin terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki sebelah kanan karena melawan saat diamankan,” katanya.

Sedangkan pelaku ketiga dengan inisial RAP (17) berhasil diamankan di jalan Benda Barat, Pamulang. Tersangka menjalankan aksinya saat korban sedang memasuki warung internet (Warnet).

“Saat korban masuk ke dalam warnet tiba-tiba korban mendengar suara motornya yang dibawa tersangka,” tambah Ferdy.

Lanjut Ferdy, keempat tersangka tersebut diduga bukan dari sindikat pencurian motor, melainkan aksi kejahatan individu. Hasil penjualan kendaraan curian untuk foya-foya.

Meski begitu, kata Ferdy, pihaknya akan terus menyelidiki apakah para pelaku itu dari sindikat pencurian motor atau bukan.

Dari ketiga kasus tersebut polres Tangsel berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor dengan merek berbeda dan 2 unit kunci leter T, 5 unit mata anak kunci leter T.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Sementara yang di bawah umur akan kita bina,” tutupnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini