Beranda Peristiwa Emosi Saat Cekcok, Ayah Hantam Anak Kandung Pakai Palu di Pandeglang

Emosi Saat Cekcok, Ayah Hantam Anak Kandung Pakai Palu di Pandeglang

Pelaku penganiayaan terhadap anak kandung terancam hukuman 10 tahun penjara.

PANDEGLANG – Seorang pria lanjut usia bernama Usup (70), warga Ciekek Mesjid, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menganiaya anak kandungnya sendiri.

Peristiwa tersebut bermula saat korban tengah duduk santai sambil minum kopi di depan pintu rumah. Pelaku kemudian menegur korban agar tidak duduk di lokasi tersebut karena dianggap menghalangi akses keluar-masuk. Namun, teguran itu tidak diindahkan hingga memicu adu mulut antara keduanya.

Setelah cekcok, korban beranjak ke dapur untuk makan. Pelaku yang masih terbawa emosi ikut ke dapur sambil menggerutu. Saat melihat sebuah palu tergeletak, pelaku diduga langsung mengambilnya dan memukul korban pada bagian kepala dan tubuh.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis. Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robet Sangkala, menjelaskan bahwa insiden bermula dari teguran yang berujung cekcok.

“Pelaku menegur korban karena duduk di depan pintu dan dianggap menghalangi jalan. Namun, korban tidak menghiraukan sehingga terjadi adu mulut. Saat pelaku ke dapur dan melihat palu, pelaku langsung memukulkannya ke kepala korban,” ujar Robet, Senin (13/4/2026).

Ia menambahkan, saat kejadian berlangsung, tidak ada orang lain di dalam rumah tersebut. Diketahui, pelaku dan korban juga tidak tinggal serumah, dan korban sedang berkunjung saat insiden terjadi.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 466 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Sungai Cidanau Meluap, Pemukiman Warga Cinangka Terendam Banjir

Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo