Beranda Uncategorized Emang Buoleh! Warga Serang Kembali Buang Sampah di Jembatan Kidemang

Emang Buoleh! Warga Serang Kembali Buang Sampah di Jembatan Kidemang

Sampah yang dibuang warga di Jembatan Kidemang kembali menumpuk.

SERANG – Pemandangan tak sedap kembali terlihat di Jembatan Kidemang, Kelurahan Unyur, Kota Serang. Warga kembali membuang sampah di aliran Sungai Cibanten.

Padahal belum lama ini pemerintah Kota Serang dan stakeholder bahu-membahu membersihkan sampah tersebut. Prilaku warga ini disesalkan sebagian warga lain yang menginginkan aliran sungai yang bersih dan bebas banjir.

Dari pantauan BantenNews pada Jumat (6/10/2023), sampah yang dibuang ke bawah jembatan didominasi oleh sampah sisa limbah rumah tangga, plastik, dan sisa makanan itu juga menimbulkan bau tak sedap.

Bahkan sempat terlihat seorang warga yang melintas menggunakan motor dengan sengaja membuang sekantong sampah ke bawah sungai.

Menurut salah satu warga, Ahmad mengatakan, masih ada saja warga yang membuang sampah ke bawah jembatan Kidemang. Biasanya warga dari daerah lain yang sengaja melintas untuk membuang sampah.

“Biasanya bukan orang sini, banyak yang lewat tapi sambil buang sampah ke sini, biasanya pagi atau sore banyak yang sengaja buang sampah,” ujar Ahmad.

Ahmad menekankan pentingnya peran serta ketegasan dari Pemerintah Kota Serang terkait kebiasaan warga yang gemar buang sampah sembarangan ke sungai.

“Pemerintah juga harusnya menyediakan tempat pembuangan sampah yang bisa dijangkau oleh masyarakat, biar gak kebiasaan buang sampah sembarangan,” keluhnya.

Sebelumnya pada Sabtu (23/9/2023) lalu. Kurang lebih sekitar 360 orang yang terdiri dari gabungan warga sekitar, Kodim 0602, dan BPBD Kota Serang membersihkan sampah di aliran sungai Cibanten.

Hadir juga Walikota Serang Syafrudin, Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Dinas PUPR kota Serang dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Serang, Farah Richie menuturkan jika kewenangan untuk memasang plang ‘Dilarang membuang sampah’ merupakan kewenangan BBWSC3, sedangkan kewenangan DLH hanya melakukan sosialisasi.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini