Beranda Hukum Ekspresi Santai Aklani Mantan Kades Lontar yang Divonis 5 Tahun Penjara Akibat...

Ekspresi Santai Aklani Mantan Kades Lontar yang Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Korupsi Dana Desa

Aklani, Mantan Kades Lontar

SERANG – Status terdakwa korupsi Dana Desa Lontar, Aklani telah resmi naik tingkat menjadi terpidana. Ia terlihat santai dan sesekali melempar senyum usai divonis 5 Tahun penjara oleh hakim.

Dengan mengenakan peci dan kemeja batik, Aklani langsung beranjak dari kursi sidang lalu bersalaman dengan tim kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai hakim mengetok palu.

Saat keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pun ia tampak memberikan senyuman kepada para wartawan yang meliput.

Sebagaimana diketahui, mantan Kades Lontar, Aklani telah divonis 5 Tahun Penjara oleh hakim karena menyelewengkan dana Desa Lontar dengan Total Rp988 juta. Uang itu digunakan Aklani beserta staff desanya untuk hiburan malam dan foya-foya.

Selain vonis, hakim juga membebankan denda sebesar Rp300 juta subsidair 2 bulan. Dirinya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta yang sudah dipotong dari penggantian yang dibayarkan Aklani saat persidangan ke rekening desa sebesar Rp198 juta.

Aklani dinilai hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor seperti dalam dakwaan subsidair.

“Menyatakan terdakwa Aklani telah terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Ady Saputra, Rabu (29/11/2023).

(Dra/Red)