Beranda Hukum Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Proyek Fiktif Rp282 M di PT Telkom Berlanjut

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Proyek Fiktif Rp282 M di PT Telkom Berlanjut

Terdakwa Baktiar Rosyidi jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka, Bakhtiar Rosyidi, dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp282 miliar di PT Telkom.

Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin bersama hakim adhoc tipikor Wahyu membacakan putusan sela tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (18/5/2026).

Majelis hakim menilai keberatan penasihat hukum terdakwa terkait status keuangan negara di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah masuk materi pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan.

Hakim menyebut PT Sigma Cipta Caraka merupakan bagian dari grup PT Telekomunikasi Indonesia atau Telkom yang berstatus BUMN.

Karena itu, majelis menegaskan kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN tetap masuk kategori keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Sekalipun kekayaan negara dipisahkan pada BUMN, hal itu tetap termasuk ruang lingkup keuangan negara dalam perspektif tindak pidana korupsi,” kata hakim adhoc Wahyu saat membacakan putusan.

Majelis juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013 terkait status keuangan negara di lingkungan BUMN.

Selain itu, hakim menolak keberatan penasihat hukum terkait hasil audit kerugian negara. Dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kerugian negara mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 25 November 2024.

Penasihat hukum terdakwa sebelumnya mempersoalkan pengembalian dana sebelum audit terbit. Namun hakim menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana korupsi.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan yang didakwakan,” ujar hakim.

Majelis juga menolak keberatan mengenai metode audit, kewenangan auditor, dan besaran kerugian negara karena seluruhnya masuk materi pembuktian dalam sidang pokok perkara.

Baca Juga :  Kawanan Perampok Sasar Perusahaan Air Mineral di Lebak

Selain itu, hakim menilai surat dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Menurut hakim, jaksa telah menguraikan secara jelas dugaan tindak pidana, pihak yang terlibat, lokasi dan waktu kejadian, modus perkara, hingga akibat yang timbul.

Majelis juga menyoroti rangkaian pembiayaan atau financing yang dijalankan PT Sigma Cipta Caraka terhadap PT Prakarsa Nusa Bakti dalam proyek pengadaan server dan storage system yang diduga fiktif dengan melibatkan PT Granary Reka Cipta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Bakhtiar Rosyidi.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Roberto Pangasian Lumban Gaol, Tejo Suryo Laksono, Afrian Jafar, dan Imran Muntaz.

Pengadilan Tipikor Serang sebelumnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada empat terdakwa itu setelah mereka mengembalikan kerugian negara dalam perkara proyek fiktif tersebut.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd