Beranda Peristiwa Eksekusi Lahan Sengketa, 2 Kubu di Kota Tangerang Bentrok

Eksekusi Lahan Sengketa, 2 Kubu di Kota Tangerang Bentrok

Warga Kecamatan Pinang digemparkan oleh bentrok dua kubu yang saling serang lantaran akan dilakukan eksekusi lahan sengketa seluas 45 hektare.

KOTA TANGERANG – Warga Kecamatan Pinang digemparkan oleh bentrok dua kubu yang saling serang lantaran akan dilakukan eksekusi lahan sengketa seluas 45 hektare.

Diketahui, bentrok antar dua kubu tersebut terjadi lantaran akan dilakukan eksekusi lahan 45 hektare tersebut dan dibacakannya Surat Nomor 120/PEN.EKS/2020/PN.TNG tentang Pelaksanaan Pengosongan dan Penyerahan terhadap tanah seluas 450.000 M2 yang terdiri dari 9 Sertufikat Hak Guna Bangunan Nomor 1 sampai dengan 9 Desa Kunciran Jaya.

Sekira pukul 10.00 WIB Ratusan masa dua kubu tersebut saling serang di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Kunciran, Jumat, (7/8/2020) pagi.

Kedua kubu saling lempar batu, mereka juga bersenjatakan samurai, celurit, lembing, panahan, badik, balok dan bambu panjang. Bentrokan ini pun hingga membuat warga sekitar resah. “Woy kejar itu kejar, sini lu,” teriak salah satu masa yang terlibat bentrokan.

Puluhan petugas gabungan dari TNI dan Polri yang bersiaga di lokasi pun tak dapat mengurai masa. Sehingga, bentrokan tak terhindarkan. Pasalnya, jumlah petugas dan masa juga tak imbang.

Kantor Kecamatan Pinang juga sempat digeruduk lantaran masa di salah satu kubu melarikan diri ke lokasi tersebut. Bentuntung tak ada fasilitas yang rusak. “Udah bubar sana woy,” kata salah satu petugas kepolisian di lokasi.

Bentrokan mulai dapat dikendalikan setelah datang tambahan personil kepolisian. Sekira pukul 11.30 WIB masa mulai membubarkan diri.

Camat Pinang Kaonang mengatakan, bentrokan terjadi dilatar belakangi persoalan sengketa lahan yang terdapat di Wilayahnya. Terdapat dua orang yang memperebutkan lahan seluas 45 hektare ini yakni Darmawan dan Franky.

“Memang tadi ada dua kelompok yang berbeda pendapat atas keputusan kehakiman salah satu pihak dimenangkan. Kemudian pihak yang kalah kontra di lapangan,” katanya.

Suasana memanas ketika Panitra pengganti juru sita dari pengadilan negeri Tangerang Kelas 1 A mengumumkan pemenangnya adalah Darmawan. Tak terima dengan keputusan tersebut, kubu Franky pun melancarkan serangan, bentrokan pun pecah.

“Memang demikian untuk eksekusi memang ada di lapangan Kecamatan Pinang, itu kan keputusan pengadilan. Tanah ini dimenangkan kelompok Dermawan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Haryanto mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A untuk menunda eksekusi. Lantaran dikhawatirkan akan terjadi bentrokan.

“Saya sudah sampaikan ke ketua pengadilan dan saya sudah bersurat resmi untuk menunda pelaksanaan eksekusi pertimbangannya adalah faktor keamanan,” ungkapnya.

Selain itu, pertimbangan kedua karena lahan yang akan dieksekusi tidak terdaftar dalam permohonan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Bahwa objek nomor 1 sampai 9 yang jadi permohonan eksekusi dari pihak pemohon tidak terdaftar di BPN sehingga hal ini yang memicu kerawanan,” pungkasnya.

(Tra/Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini